02/02/2026 23:02
Portal informasi & berita daerah
Tangerang Raya Kamis 14:31:08

91 Persen Reklame di Kabupaten Tangerang Diduga Ilegal

91 Persen Reklame di Kabupaten Tangerang Diduga Ilegal

Gedung Bupati Tangerang.


KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal maraknya reklame ilegal di Kabupaten Tangerang menguak potret buram tata kelola perizinan dan pengawasan ruang publik.


Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024, dari total 9.925 reklame yang tersebar, sebanyak 9.106 di antaranya belum mengantongi izin resmi.


Fakta bahwa 91 persen reklame di wilayah tersebut diduga tidak memiliki izin penyelenggaraan menimbulkan pertanyaan besar : bagaimana sistem pengawasan bisa begitu lemah hingga praktik ini berlangsung masif?


Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, tak menampik bahwa temuan ini menjadi bukti adanya kekacauan dalam mekanisme pengendalian perizinan reklame.


“Ini tamparan keras bagi kami semua. Mulai dari kecamatan, Satpol PP, DTRB, DPMPTSP, hingga Bapenda harus melakukan evaluasi menyeluruh,” ujar Intan dalam pernyataannya dikutip, Kamis (7/8/2025).


Intan menjelaskan bahwa persoalan reklame bukan hanya perkara izin atau pajak yang tidak dibayar, tetapi juga menunjukkan ketidaksinkronan antardinas. Dalam banyak kasus, reklame terdaftar sebagai objek pajak, namun tidak memiliki legalitas penempatan. Atau sebaliknya, izinnya ada, tetapi tak terpantau pembayaran pajaknya.


Menanggapi laporan BPK, Pemkab Tangerang berjanji akan bertindak cepat. Intan mengaku telah memerintahkan jajaran teknis untuk melakukan pendataan ulang dan menertibkan seluruh reklame bermasalah.


“Kami mulai bersih-bersih. Yang melanggar aturan akan ditindak, termasuk jika masa izin sudah habis tapi masih terpasang,” ujarnya.


Selain itu, Pemkab juga sedang menyusun sistem tata kelola baru yang lebih terintegrasi, mencakup digitalisasi izin, pengawasan masa tayang reklame, hingga mekanisme penindakan hukum.


“Ke depan, reklame harus tidak hanya indah dipandang, tapi juga patuh hukum dan berkontribusi nyata pada pendapatan daerah,” tegas Intan.


Ia pun mengajak para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang ada. Menurutnya, ketertiban reklame bukan hanya soal aturan, tapi juga kenyamanan warga dan estetika kota.


Sebagai catatan, BPK dalam laporannya tertanggal 30 Juli 2025 secara tegas menyebut: “Sebanyak 9.106 reklame belum memiliki izin penyelenggaraan reklame,” meskipun mayoritasnya telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.


Jika tak ditindaklanjuti secara serius, temuan ini bukan hanya soal hilangnya potensi PAD, melainkan juga dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.


(Wis)