PD Prima DMI Kota Tangerang Tegas Tolak Wacana Prostitusi sebagai Sumber PAD
KOTA TANGERANG, BANTEN EKSPLORE - Dewan Pimpinan Daerah (PD) Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (Prima DMI) Kota Tangerang menyatakan sikap tegas menolak wacana menjadikan sektor prostitusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penolakan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan moral, sosial, dan arah pembangunan Kota Tangerang.
Kebijakan tersebut bukan semata persoalan peningkatan pendapatan daerah, melainkan kebijakan berisiko tinggi (high risk policy) yang berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat dalam jangka panjang. Legalisasi atau pembiaran prostitusi dinilai akan menimbulkan dampak sosial yang jauh lebih besar dibandingkan keuntungan ekonomi yang diperoleh.
“Biaya sosial yang ditimbulkan mulai dari kerusakan moral generasi muda, meningkatnya penyakit sosial, hingga degradasi nilai keluarga akan melampaui keuntungan ekonomi yang bersifat jangka pendek,” tegas Afdel Ketua Umum PD Prima DMI Kota Tangerang, pada Kamis (15/1/2026).
Selain itu, PD Prima DMI Kota Tangerang juga menyoroti potensi konflik horizontal yang dapat muncul apabila wacana tersebut dipaksakan. Kebijakan yang melegalkan atau membiarkan praktik prostitusi demi pajak daerah berpotensi memicu gesekan serius antara pemerintah daerah dengan organisasi masyarakat Islam serta kelompok masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan di Kota Tangerang.
Dalam pernyataannya, mendorong pemerintah daerah untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menggali sumber PAD yang bermartabat dan berkelanjutan. Sejumlah sektor dinilai masih sangat potensial untuk dikembangkan, seperti pariwisata berbasis budaya dan religi, penguatan ekonomi kreatif, serta optimalisasi digitalisasi pajak dan retribusi daerah.
Selanjutnya, PD Prima DMI Kota Tangerang menegaskan bahwa wacana legalisasi prostitusi bertentangan langsung dengan identitas dan motto Kota Tangerang sebagai Kota Akhlakul Karimah. Kebijakan yang tidak sejalan dengan nilai religius masyarakat dinilai akan merusak kepercayaan publik terhadap visi pembangunan daerah.
“Jika kebijakan yang bertentangan dengan nilai agama tetap dipaksakan, maka secara moral Pemerintah Kota Tangerang harus jujur meninjau ulang bahkan mencabut motto Kota Akhlakul Karimah, karena terjadi kontradiksi antara visi religius dan implementasi kebijakan,” tegasnya.
Sebagai pengingat atas amanah kepemimpinan, pernyataan sikap ini ditegaskan dengan pesan moral yang menekankan bahwa setiap pemegang kewenangan memiliki tanggung jawab atas kebijakan dan dampaknya bagi masyarakat.
“Kullukum raa'in wa kullukum mas’uulun ‘an ra’iyyatihi (Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya)."
Pada akhirnya, setiap kebijakan yang ditetapkan hari ini akan menjadi warisan (legacy) yang membentuk arah moral, sosial, dan masa depan generasi bangsa.
(Mufid/wis)