02/02/2026 23:04
Portal informasi & berita daerah
Tangerang Raya Selasa 12:38:51

Akademisi Nilai Langkah Pemkab Tangerang Tak Cantumkan DOB di RPJMD Sudah Tepat

Akademisi Nilai Langkah Pemkab Tangerang Tak Cantumkan DOB di RPJMD Sudah Tepat



KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — Keputusan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk tidak mencantumkan rencana pemekaran wilayah dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030 dinilai sebagai langkah bijak dan sesuai dengan kondisi regulasi nasional saat ini.


Akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Memed Chumaidi, menyampaikan bahwa penghilangan isu pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tangerang Utara dan Tangerang Tengah dari RPJMD tidak dapat dilepaskan dari konteks moratorium pemekaran yang masih diberlakukan oleh pemerintah pusat.


"Selama moratorium belum dicabut, maka secara hukum Pemkab Tangerang memang tidak bisa mencantumkan wacana DOB dalam RPJMD. Ini bukan sekadar keputusan lokal, tapi mengikuti kerangka kebijakan nasional," ujar Memed, dosen FISIP UMT, kepada Satelit News, Senin (4/8).


Memed menjelaskan, di satu sisi, desakan pemekaran dari sejumlah kelompok masyarakat mencerminkan kebutuhan akan peningkatan layanan publik dan pemerataan pembangunan. Namun di sisi lain, keinginan tersebut tidak diiringi kepastian hukum yang memungkinkan realisasinya dalam waktu dekat.


“Jika dipaksakan masuk ke RPJMD, rencana tersebut hanya akan menjadi simbolik tanpa realisasi. Itu bisa menjadi kebijakan yang tidak implementatif,” katanya.


Ia menambahkan, polemik DOB dalam RPJMD justru bukan masalah krusial jika dibandingkan tantangan nyata lain yang dihadapi Kabupaten Tangerang.


“Masalah seperti pengelolaan sampah justru jauh lebih mendesak dan membutuhkan perhatian serius semua pihak. Jangan sampai kita disibukkan dengan wacana yang belum tentu bisa dijalankan,” tegasnya.


Memed, yang akrab disapa Jimed, juga menilai bahwa pendekatan Pemkab Tangerang dalam hal ini mencerminkan kehati-hatian dalam strategi politik dan kepatuhan terhadap regulasi. Menurutnya, memasukkan DOB ke dalam RPJMD justru bisa menimbulkan persoalan hukum dan administratif di kemudian hari.


“Ketegasan eksekutif dan legislatif untuk tidak mencantumkan DOB adalah bentuk tanggung jawab agar tidak terjadi penyimpangan terhadap aturan. Ini juga penting untuk menjaga konsolidasi pembangunan di wilayah utara dan tengah Tangerang,” jelasnya.


Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menegaskan bahwa keputusan tidak mencantumkan DOB dalam RPJMD 2025–2030 merupakan hasil kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif.


“Ini bukan keputusan pribadi, tapi hasil kajian bersama yang melibatkan DPRD dan pemerintah daerah,” ujarnya.


Ia juga menjelaskan bahwa jika DOB dimasukkan dalam RPJMD, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan janji politik kepala daerah karena terbatasnya waktu RPJMD yang hanya berlaku selama lima tahun, sementara moratorium belum dicabut oleh pemerintah pusat.


“Dalam waktu lima tahun itu, sangat kecil kemungkinan pembentukan daerah otonomi baru bisa direalisasikan di tengah moratorium. Kalau dicantumkan, hanya akan jadi angan-angan,” terang Soma.


Meski tidak tercantum dalam RPJMD, Pemkab Tangerang tetap menunjukkan dukungannya terhadap rencana pemekaran. Hal ini tercermin dalam RPJPD 2025–2045, di mana kajian pengembangan wilayah Tangerang Tengah telah selesai dilakukan, sementara kajian untuk Tangerang Utara dijadwalkan mulai tahun 2026.


“Dalam RPJPD yang masa berlakunya 20 tahun, pengembangan wilayah termasuk DOB memang dicantumkan. Kajian ekonomi Tangerang Tengah sudah rampung, dan Tangerang Utara menyusul tahun depan,” pungkasnya.


(Wis)