DPRD Kabupaten Tangerang Dapat Aduan Dari Mantan Kades Taban : Minta Jabatan Dikembalikan
KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE – Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang menerima laporan dari Abidin, mantan Kepala Desa Taban, Kecamatan Jambe, yang meminta agar posisinya sebagai kepala desa dapat dipulihkan setelah menjalani masa hukuman terkait kasus penipuan tanah di wilayah Tangerang Selatan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto, menyampaikan bahwa Abidin merasa hak konstitusionalnya telah terabaikan. Setelah menyelesaikan masa pidana, ia berharap bisa kembali menjabat sebagai kepala desa. Menurut Abidin, vonis yang ia terima tidak memenuhi kriteria pemberhentian sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 17 Tahun 2021 Pasal 27, yang menyebut bahwa seorang kepala desa dapat diberhentikan sementara apabila menjadi terdakwa dalam kasus pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
“Yang bersangkutan menjadikan ketentuan dalam pasal itu sebagai dasar permohonannya. Ia merasa bahwa karena ancaman hukuman dalam kasusnya di bawah lima tahun, maka pemberhentiannya tidak sesuai regulasi,” ujar Mahfudz pada dikutip, Selasa 10 Juni 2025.
Diketahui, Abidin dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun. Ia telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan dan kini berstatus bebas.
Pihak Abidin menilai, karena perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan masa hukuman telah dijalani, maka seharusnya hak-haknya sebagai kepala desa dapat dikembalikan.
Meski begitu, Mahfudz menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan keputusan tersebut. Ia juga memahami alasan Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Abidin.
“Tugas kami hanya menampung dan menindaklanjuti aduan. Mengenai hasil akhirnya—apakah akan dibawa ke PTUN atau tidak—kita lihat perkembangan selanjutnya,” pungkas Mahfudz.
(Wisnu)