FKUB Soroti Penyegelan Gedung Yayasan POUK Tesalonika
KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang menyoroti polemik penyegelan gedung milik Yayasan Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika yang terjadi pada Sabtu (19/4) lalu.
Sekretaris FKUB Kabupaten Tangerang, Wahyudi, mengatakan bahwa penyegelan gedung tersebut bukan karena pelarangan peribadatan, melainkan karena gedung tersebut belum memiliki izin atau persetujuan bangunan gedung (PBG).
Wahyudi menjelaskan bahwa masyarakat sekitar tidak pernah mempermasalahkan peribadatan Jemaat POUK di wilayah Kecamatan Teluknaga, namun memprotes kegunaan bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan awal.
"Masyarakat tidak menghalangi Umat Kristen beribadah. Tapi, memprotes kegunaan bangunan dan belum adanya izin terhadap gedung tersebut," katanya. Rabu, 23 April 2025.
FKUB telah memfasilitasi pihak POUK untuk mengurus perizinan gedung tersebut agar dapat digunakan sebagai rumah ibadah. Namun, hingga saat ini perizinan tersebut belum diurus oleh pihak pemuka agama tersebut.
Sementara itu, Camat Teluknaga, Zamzam Manohara, menambahkan bahwa gedung milik Yayasan POUK yang tidak memiliki izin atau PBG ini bukan baru disegel, tetapi sudah disegel sejak tahun 2024 lalu.
"Awalnya mediasi dilakukan ditingkat Kelurahan, namun karena tidak mendapatkan titik terang, akhirnya dilakukan ditingkat Kecamatan," katanya.
Pemerintah Kecamatan Teluknaga akan terus memfasilitasi seluruh masyarakat untuk menjalankan peribadatannya sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku. (Wis)