02/02/2026 20:04
Portal informasi & berita daerah
Tangerang Raya Selasa 19:17:23

KDRT Jadi Pemicu Utama Kasus Perceraian di Kabupaten Tangerang

KDRT Jadi Pemicu Utama Kasus Perceraian di Kabupaten Tangerang



TANGERANG, BANTEN EKSPLORE – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi salah satu faktor penyebab utama meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Tangerang sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, tercatat sedikitnya 112 kasus perceraian disebabkan oleh KDRT.


Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tigaraksa, Yasmita, mengungkapkan bahwa angka tersebut menunjukkan tren yang cukup mengkhawatirkan. Menurutnya, kasus KDRT memiliki kontribusi cukup besar terhadap tingginya tingkat perceraian di wilayah Kabupaten Tangerang.


“Untuk kasus KDRT yang mencapai di atas 30 persen itu sudah tergolong tinggi sebagai penyebab perceraian,” ujar Yasmita saat ditemui di Tigaraksa, Selasa (11/11/2025).


Ia menjelaskan, banyak kasus KDRT yang sebenarnya tersembunyi di balik alasan perceraian lain seperti “pertengkaran terus-menerus”. Padahal, lanjut Yasmita, faktor ekonomi yang terganggu, termasuk akibat maraknya judi online, turut memperburuk kondisi rumah tangga dan berujung pada kekerasan.


“Faktor penyebab perceraian di Kabupaten Tangerang paling banyak adalah perselisihan dan pertengkaran berulang. Biasanya dimulai dari masalah ekonomi, seperti ketika suami kecanduan judi online, ekonomi rumah tangga terganggu, dan akhirnya memicu konflik,” tambahnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tangerang, Asep Suherman, mengatakan jumlah laporan KDRT yang diterima pihaknya masih relatif sedikit. Meski demikian, DPPPA tetap menyiapkan pendampingan dan layanan psikolog bagi korban.


“Kalau masih bisa dipertahankan rumah tangganya, kami akan berupaya melakukan mediasi dan memberikan konseling. Kami juga menyediakan psikolog untuk memberikan pemahaman mengenai kehidupan rumah tangga,” ujar Asep.


Asep menegaskan, pihaknya juga siap memberikan dukungan hukum bagi korban yang memilih menempuh jalur pelaporan ke pihak berwajib.


“Apabila korban ingin melanjutkan kasus ke proses hukum, kami siap mendampingi, termasuk membantu kebutuhan administrasi seperti surat visum dan dokumen lain yang diperlukan,” tandasnya. (Fajar)