Ketidaktegasan Kecamatan Balaraja Terkait PKL, Rugikan Pedagang Resmi
KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — Kekecewaan memuncak di kalangan pedagang resmi Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Mereka menggelar aksi protes setelah janji penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan tak kunjung direalisasikan, meskipun surat peringatan ketiga dari pihak kecamatan telah dikeluarkan.
Mubarok, salah satu pedagang ayam di dalam area pasar, menyebut seharusnya hari ini menjadi batas akhir toleransi terhadap pelanggaran tersebut. Ia mengaku kecewa karena tidak ada tindakan konkret dari aparat kecamatan sebagaimana dijanjikan dalam surat peringatan terakhir.
“Harusnya hari ini ada tindakan. Tapi nyatanya pembongkaran tidak terjadi,” ujar Mubarok kepada wartawan di Gedung Bupati Tangerang, Selasa (3/6/2025).
Pasar Sentiong sendiri berada di bawah pengelolaan BUMD Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR). Para pedagang yang berjualan di dalam pasar merasa dirugikan dengan keberadaan PKL yang dibiarkan berdagang di luar area resmi tanpa penertiban. Keberadaan mereka dinilai mengganggu lalu lintas dan mengurangi minat konsumen masuk ke dalam pasar.
Para pedagang mengaku sudah tiga kali menunggu tindakan nyata dari pemerintah, sesuai surat peringatan bertahap yang dikeluarkan oleh Kecamatan Tigaraksa. Namun hingga hari ini, mereka hanya menerima ketidakpastian.
"Intinya pedagang (resmi) mengacu pada surat SP3 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Balaraja, " tegas Mubarok.
Aksi protes berujung pada dialog yang difasilitasi langsung oleh Bupati Tangerang. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pedagang dari dalam dan luar pasar diminta menyampaikan aspirasi mereka untuk mencari jalan tengah atas polemik yang berkepanjangan.
“Hari ini kami sampaikan langsung kepada Bapak Bupati harapan agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi semua pedagang,” pungkas Mubrok.
(Wisnu)