Marak TPA Ilegal, DPRD Kabupaten Tangerang Dorong DLHK Buat TPS Sementara Perdesa
ANGGOTA DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi PDI-P, Deden Umardani. (Foto : Dimas Wisnu Saputra).
KABUPATEN TANGERANG — Semakin marak tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal di Kabupaten Tangerang, DPRD mendorong Pemerintah untuk membuat trobosan.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang fraksi PDI-P, Deden Umardani, menyebut Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui DLHK harus bertindak cepat dalam penanganan sampah yang semakin luas ini.
Penumpukan sampah itu terlihat ketika muncul lagi TPA liar di Kampung Bubuan, Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa. Hal ini menandakan bahwa Kabupaten Tangerang telah darurat sampah.
"Kami mendorong DLHK untuk buat trobosan baru dalam penanganan sampah ini, " ucap Deden kepada wartawan, Rabu, 11 September 2024.
Dengan begitu, Deden menyarankan DLHK Kabupaten Tangerang untuk segera membuat tempat pembuangan sampah (TPS) sementara berizin per-desa nya.
"Harus ada TPS sementara di desa-desa. Nanti bisa diangkut oleh DLHK ke TPA Jatiwaringin, " kata Deden.
Deden menjelaskan, sampai saat ini DLHK belum juga membuat TPS sementara, sehingga masyarakat Kabupaten Tangerang masih bingung untuk melakukan pembuangan sampah. Sedangkan, dalam peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2023 masyarakat Kabupaten Tangerang dilarang membuang dan membakar sampah sembarang, jika melanggar maka akan terkena denda atau hukuman penjara.
"Di Perda, dendanya jelas 50 juta ancaman hukuman 6 bulan. Ini kan akhirnya seperti perangkap. Perda itu jelas melarang membuang dan membakar sembarangan tapi tempat sampah yang gak sembarangannya gak ada, gak difasilitasi, kita ini yang di Kabupaten Tangerang bisa di hukum semua oleh perda itu, " jelasnya.
Lebih lanjut, kata Deden, jika membicarakan buang sampah pada tempatnya, namun tidak diiringi dengan adanya tempat pembuangannya, sama hal nya seperti membodohi masyarakat.
Maka dari itu, Deden bersama anggota DPRD Kabupaten Tangerang mendorong DLHK untuk segera menghitung berapa kebutuhan TPS sementara di Kabupaten Tangerang berdasarkan letak geografis dan penduduk nya. Agar nantinya, bisa segera dirapatkan dan di paripurnakan dalam penyusunan anggaran.
"Kita dari legislatif temen-temen Banggar (badan anggaran) bisa mendorong supaya pembuatan sarana pembuangan sampah yang ga sembarangan untuk masyarakat. Tempatkan dimana saja berapa biayanya, untuk segera disegerakan, " pungkasnya. (Wisnu)