Pemkab Tangerang Siapkan Dana Bergulir Rp100 Juta untuk Satu Koperasi Merah Putih
KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menyalurkan dana bergulir sebesar Rp100 juta kepada setiap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) guna memperkuat permodalan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang, Anna Ratna, mengatakan program ini merupakan inisiatif Bupati Tangerang untuk membantu koperasi yang terkendala modal sehingga dapat segera beroperasi secara maksimal, perguliran dana ini dilaksanakan oleh UPT UPDB.
“Total ada 274 koperasi yang akan mendapatkan dana bergulir. Pinjaman ini diberikan untuk mengatasi permasalahan permodalan yang selama ini menjadi kendala utama” ujar Anna saat ditemui di kantornya, Rabu (17/9/2025).
Anna menjelaskan, pinjaman sebesar Rp100 juta tersebut akan diberikan dengan bunga rendah, hanya 5 persen per tahun. Skema pengembaliannya memiliki masa tenggang (grace period) selama tiga bulan, sehingga koperasi dapat memulai operasional terlebih dahulu sebelum mulai mencicil pada bulan keempat.
“Tenornya tiga tahun. Dengan bunga 5 persen, tentu jauh lebih ringan dibandingkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun pinjaman dari Himbara sesuai PMK No. 49 Tahun 2025,” jelasnya.
Fokus Usaha dan Penyaluran Bertahap
Dana pinjaman ini akan difokuskan untuk pengembangan usaha penyediaan sembako dan distribusi gas LPG. Penyaluran dilakukan secara bertahap dalam tiga fase, yakni akhir September, awal Oktober, dan akhir Oktober 2025.
“Karena jumlah koperasi cukup banyak, pencairannya dilakukan bertahap. Semua proses dipastikan selesai pada akhir Oktober. Program ini juga menjadi rangkaian kegiatan dalam peringatan HUT Kabupaten Tangerang,” kata Anna.
Ia menambahkan, sebelum pencairan, koperasi penerima wajib melengkapi persyaratan legalitas, termasuk akta notaris. Hal ini untuk memastikan koperasi memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengelola dana pinjaman.
Jaminan dan Pengawasan
Menurut Anna, setiap koperasi diwajibkan menyediakan jaminan minimal 30 persen dari nilai pinjaman, yaitu Rp30 juta. Bagi koperasi yang sudah memiliki modal, jaminan dapat berbentuk deposito yang disimpan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Usaha Pinjaman Dana Bergulir (UPDB).
“Deposito itu tidak boleh dicairkan sampai pinjaman lunas dalam jangka waktu tiga tahun. Jika koperasi belum memiliki modal, sebagian dari dana pinjaman akan dialokasikan untuk membuat deposito sebagai jaminan,” terangnya.
Apabila koperasi tidak mampu melunasi pinjaman sesuai ketentuan, penyelesaian akan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Program Pertama di Banten
Anna menyebutkan, Kabupaten Tangerang menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Banten yang memberikan dana bergulir khusus bagi koperasi Desa/Kelurahan merah putih.
“sekalipun koperasi biasanya dituntut untuk mandiri dalam mengembangkan usaha. Namun, di Kabupaten Tangerang pemerintah hadir memberikan stimulus agar koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bisa segera bergerak,” pungkasnya.