Polisi Tangkap Pengoplos Gas LPG Subsidi di Wilayah Kecamatan Jambe
KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE – Kelangkaan dan kenaikan harga gas LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang rupanya dipicu oleh praktik pengoplosan gas subsidi ke tabung non-subsidi.
Aksi ini berhasil diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten yang menangkap dua pelaku di Desa Jambe, Kecamatan Jambe, pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
Penggerebekan dilakukan di sebuah pangkalan gas yang diduga menjadi tempat pelaku memindahkan isi gas 3 Kg bersubsidi ke tabung ukuran 12 Kg. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polda Banten untuk menjaga ketersediaan bahan pokok bersubsidi yang tepat sasaran.
"Sebagai bentuk komitmen Kapolda Banten dalam menjamin ketersediaan dan distribusi gas subsidi, kami menindak tegas pelaku yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi dan merugikan masyarakat luas," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, pada Rabu (28/5/2025).
Kasus ini melibatkan MS (53) sebagai pemilik sub-pangkalan dan EN (46) yang berperan sebagai operator. Mereka menggunakan selang serta regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan gas dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg.
"Empat tabung gas 3 Kg digunakan untuk mengisi satu tabung gas ukuran 12 Kg," jelas AKBP Donny Satria, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten.
Menurut Donny, MS telah beroperasi sebagai sub-distributor resmi dari PT Langgeng Mulai Mandiri sejak tahun 2008. Ia memperoleh tabung subsidi seharga Rp16.000 dan menjualnya ke masyarakat dengan harga Rp19.000–Rp20.000 per tabung. Dalam sebulan, ia mendapatkan jatah distribusi hingga 2.000 tabung gas.
Namun, sebagian besar tabung tersebut tidak dijual langsung ke konsumen, melainkan disuntik ke tabung 12 Kg yang kemudian dijual dengan harga mencapai Rp200.000 per tabung di pasaran.
“Dalam sehari, pelaku mampu mentransfer isi hingga 50 tabung LPG 3 Kg, dengan potensi keuntungan sekitar Rp6,8 juta per hari. Jika dihitung selama tiga bulan beroperasi, negara mengalami kerugian hingga Rp612 juta,” ungkap Donny.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta dikenakan pasal pidana tambahan melalui KUHP Pasal 56.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
(Wisnu)