6.113 Pasangan di Tangerang Resmi Bercerai, Didominasi Perselisihan dan Ekonomi
TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencatat lonjakan kasus perceraian sepanjang tahun 2025. Total sebanyak 6.113 perkara perceraian telah diputus, meningkat sekitar 500 kasus dibanding tahun sebelumnya.
Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa, Yasmita, mengungkapkan bahwa dari total perkara tersebut, 4.009 kasus berasal dari Kabupaten Tangerang, sementara 2.104 kasus lainnya dari Kota Tangerang Selatan.
“Tahun lalu jumlah perkara perceraian sekitar 5.600. Tahun ini meningkat menjadi 6.113 kasus, naik sekitar 8 sampai 9 persen,” ujar Yasmita, Senin (10/11/2025).
Ia menjelaskan, penyebab utama perceraian masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran yang berlarut-larut. Namun, di balik alasan itu, terdapat faktor-faktor lain yang lebih kompleks dalam kehidupan rumah tangga.
“Biasanya alasan yang disebutkan di berkas gugatan adalah pertengkaran terus-menerus. Tapi di balik itu, sering kali ada masalah ekonomi, kebiasaan judi online, atau perselingkuhan,” terangnya.
Menurut Yasmita, judi online kini menjadi fenomena baru yang memicu banyak konflik rumah tangga. Aktivitas tersebut berdampak langsung pada kondisi ekonomi dan komunikasi dalam keluarga.
“Begitu ada anggota keluarga yang kecanduan judi, keuangan terganggu, lalu timbul pertengkaran. Ujungnya perceraian,” ujarnya.
Selain faktor ekonomi, perkembangan teknologi dan media sosial juga disebut berkontribusi terhadap meningkatnya kasus perselingkuhan.
“Sekarang perselingkuhan banyak muncul lewat media sosial. Tapi di dalam berkas gugatan, alasan yang tertulis tetap pertengkaran,” tutupnya. (Fajar/wis)