68 Botol Miras di Depot Jamu Disita Satpol-PP Kabupaten Tangerang
KABUPATEN TANGERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ke tempat usaha Depot Jamu di tiga kecamatan.
Operasi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 26 September 2024 malam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, penegakan perda di Kabupaten Tangerang secara rutin dilakukan. Operasi pengamanan miras dilakukan ke warung-warung yang terindikasi menjual miras.
Dikatakan Agus, pihaknya melakukan penindakan tempat usaha depot jamu ini berdasarkan aduan masyarakat yang merasa resah karena tempat usaha tersebut kerap menjual minuman beralkohol.
“Pada saat operasi, kami menerjunkan 2 tim yang dibagi di Kecamatan Tigaraksa, Cisoka, dan Solear. Pelaksanaan operasi yustisi tipiring itu dilakukan dengan target tempat usaha Depot Jamu yang menjual minuman beralkohol golongan B," kata Agus kepada BantenEksplore.com. Kamis, 26 September 2024.
Selain itu, tim gabungan mengamankan sebanyak 68 botol minuman beralkohol berkadar 5 persen berbagai merek yang ditemukan di beberapa warung dan toko depot jamu yang tidak memiliki izin.
"Kami mendapati sejumlah penjual yang mencoba menyembunyikan barang dagangannya. Namun, berkat pengawasan ketat dan informasi dari masyarakat, petugas berhasil menemukan dan menyita minuman keras tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol dan Perda Kabupaten Tangerang No. 6 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
"Kami juga akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku yang melanggar," tambah Agus.
Lanjutnya menambahkan, para pemilik warung yang kedapatan menjual minuman keras ilegal akan dimintai keterangan lebih lanjut dan terancam dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kedepan Satpol-PP akan melakukan penindakan kesemua yang melanggar perda, "pungkasnya.