02/02/2026 23:07
Portal informasi & berita daerah
Tangerang Raya Kamis 14:40:44

Aktivis Kabupaten Tangerang Laporkan Galian Tanah Ilegal ke Penegak Hukum

Aktivis Kabupaten Tangerang Laporkan Galian Tanah Ilegal ke Penegak Hukum


KABUPATEN TANGERANG — Aktivis Kabupaten Tangerang melaporkan galian tanah ilegal di wilayahnya ke Bidang Penegakkan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten pada Kamis 31 Oktober 2024.


Pelaporan tersebut merespon keluhan masyarakat yang merasa khawatir atas aktivitas galian ilegal itu.


Aktivis lingkungan, Yanto mengatakan terdapat sedikitnya tiga lokasi yang dilaporkan oleh nya. Diantaranya di Desa Tanjakan Mekar Kecamatan Rajeg, Desa Bakung Kecamatan Sukadiri dan Desa Gandaria Kecamatan Mekar Baru.


"Semuanya berada di Kabupaten Tangerang, " kata Yanto yang juga sebagai Ketua Umum Teratai Institute kepada BantenEksplore.com.


Yanto menyampaikan berbagai keluhan telah diterimanya dari masyarakat sekitar galian tersebut.


Yanto memaparkan terdapat tiga poin yang diminta dalam laporan tersebut. Pertama, terkait dengan penegakkan hukum tanpa tebang pilih.


Kedua, keikutsertaan instasi pemerintah di tingkat provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang dalam pengawasan galian. Ketiga, mengusut tegas instasi yang terlibat dan melindungi galian tanah ilegal tersebut.


"Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten kami harapkan dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," papar Yanto.


Yanto juga memperingatkan kepada pada penegak hukum dan instansi pemerintah agar tidak ikut serta dalam melindungi galian ilegal tersebut.


"Ingat laporan ini diawasi oleh Kepolisian Daerah Banten, Kejaksaan Tinggi dan Polres Kota Tangerang, " tegasnya


Selain itu, Yanto juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan untuk dapat mewariskan ke generasi selanjutnya serta mengawasi proses pelaporan sampai dengan adanya sanksi tegas bagi oknum galian tanah tersebut.


Diketahui, surat laporan pengaduan tersebut ditembuskan ke beberapa instansi diantaranya Dirjen Penegakkan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup, PJ Gubernur Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten, Kepala Kepolisian Daerah Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, PJ Bupati Tangerang, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dan Kapolres Kota Tangerang. (Wisnu)