02/02/2026 18:58
Portal informasi & berita daerah
News Kamis 12:21:52

Diduga Berlangsung Lama dan Terorganisir, Praktik Prostitusi di Cikasungka Dipertanyakan

Diduga Berlangsung Lama dan Terorganisir, Praktik Prostitusi di Cikasungka Dipertanyakan



KABUPATEN TANGERANG, BANTENEKSPLORE.COM – Aktivitas prostitusi yang diduga berlangsung terbuka di kawasan Kampung Kemantren RT 004/012, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik.


Keberadaan praktik tersebut dinilai mencolok dan menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan serta penegakan peraturan daerah oleh instansi terkait.


Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah bangunan semi permanen menyerupai warung terlihat berjejer di sekitar lokasi. Beberapa perempuan tampak menunggu pengunjung di area tersebut, yang oleh warga sekitar diduga telah lama dikenal sebagai lokasi praktik prostitusi.


Sejumlah pekerja seks komersial (PSK) yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut telah berjalan cukup lama tanpa penindakan berarti. Salah satu PSK berinisial Z mengklaim adanya sistem setoran kepada pihak-pihak tertentu agar aktivitas di lokasi tersebut tetap berjalan.


“Iya ada setoran. Kalau tidak, sudah lama kemungkinan ditertibkan,” ujar Z kepada wartawan, Senin (29/12/2025) dikutip.


Pernyataan tersebut disampaikan sebagai pengakuan pribadi dan belum dapat diverifikasi secara independen.


Z juga menyebut adanya pembagian pengelolaan lokasi berdasarkan pihak tertentu, serta mengklaim adanya oknum aparat yang diduga mengetahui aktivitas tersebut.


Namun hingga kini, klaim tersebut masih sebatas pengakuan sepihak dan memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan pembiaran maupun tudingan adanya koordinasi yang melibatkan oknum tertentu. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh redaksi.


Secara regulasi, Satuan Polisi Pamong Praja memiliki kewenangan melakukan penertiban terhadap aktivitas yang melanggar ketertiban umum dan peraturan daerah. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 255 ayat (2), serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.


Masyarakat sekitar berharap pemerintah daerah dan aparat penegak Perda segera mengambil langkah tegas dan transparan guna memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap praktik yang dinilai meresahkan serta berpotensi merusak tatanan sosial.


Penanganan yang konsisten dan terbuka dinilai penting agar penegakan hukum tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar menjamin rasa keadilan dan ketertiban di tengah masyarakat.



(Wisnu)