Diduga Cemari Lingkungan Warga, GMNI Desak APH Tutup PT Sukses Logam Indonesia
GMNI saat melakukan advokasi kepada warga Balaraja yang terkena dampak.
KABUPATEN TANGERANG, BANTENEKSPLORE — Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Sukses Logam Indonesia (SLI) di Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, memicu protes dari masyarakat setempat.
Menanggapi aduan warga, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang turun langsung ke lokasi untuk melakukan advokasi dan pendampingan, Rabu (8/10/2025).
Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia, menyatakan bahwa aktivitas pabrik tersebut telah menimbulkan dampak serius bagi warga sekitar, mulai dari gangguan kesehatan hingga penurunan kualitas lingkungan hidup.
“Warga mengeluhkan abu dan bau limbah yang masuk ke area rumah mereka, disertai suara bising dari kegiatan pabrik. Bahkan ada warga yang mengalami sesak napas, batuk berkepanjangan, dan mata perih akibat paparan debu,” ujar Endang kepada Banteneksplore.com. Sabtu, 11 Oktober 2035.
Menurut Endang, dugaan pencemaran tersebut bertentangan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Endang juga menilai, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan pihak terkait terhadap industri yang berpotensi mencemari lingkungan.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap PT SLI.
“Kami mendesak APH dan KLHK menindak tegas pelaku pencemaran dan segera menutup perusahaan yang terbukti merugikan masyarakat. Salus populi suprema lex esto — keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tegas Endang.
Limbah pabrik yang mencemari warga.
Ditempat yang sama, salah satu warga berinisial IR mengungkapkan, masyarakat telah berulang kali mencoba bermediasi dengan pihak perusahaan, namun tidak ada hasil yang memuaskan.
“Kami sudah beberapa kali mediasi, tapi selalu gagal. Kesepakatan yang dibuat pun dilanggar oleh pihak perusahaan. Kalau tidak bisa memperbaiki, kami minta pabrik itu ditutup atau pindah dari sini,” kata IR.
Disisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat mengatakan, pihaknya akan terjun ke lokasi pada 15 Oktober 2025.
"Kami sudah ke lokasi (mengecek dugaan limbah) kemarin tetapi saat itu hujan. Kita akan jadwalkan tanggal 15 akan kesana lagi, " singkat Ujat saat dikonfirmasi Banteneksplore.
(Wisnu)