Galian Tanah Ilegal di Balaraja Ditutup Satpol PP Kabupaten Tangerang
KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan galian tanah ilegal di Jalan Raya Kresek, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Selasa (5/8/2025).
Penutupan ini merupakan respons atas laporan warga yang mengeluhkan dampak lingkungan serta ancaman keselamatan dari aktivitas tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menyampaikan bahwa warga melaporkan adanya kerusakan jalan akibat tanah yang tercecer dan berubah menjadi lumpur saat hujan. Kondisi ini dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan.
“Keluhan warga kami terima terkait jalan yang menjadi kotor dan licin karena kegiatan kupasan tanah. Hal ini tentu dapat membahayakan lalu lintas,” ujar Ana.
Setelah laporan diterima, tim Satpol PP langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan verifikasi. Ditemukan pelanggaran yang cukup serius, sehingga petugas segera menghentikan kegiatan dan menyegel area dengan garis larangan.
“Begitu kami pastikan adanya pelanggaran, kami langsung melakukan penindakan dengan menutup lokasi menggunakan garis kuning agar aktivitas serupa tidak dilanjutkan,” jelasnya.
Ana juga menyebut bahwa proses penutupan berjalan tanpa kendala. Pihak pengelola telah menghentikan operasi sebelum petugas tiba dan bersikap kooperatif terhadap arahan petugas.
“Tidak ada perlawanan. Pengelola bersedia mengikuti aturan dan menghentikan seluruh kegiatan,” tambahnya.
Penutupan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 mengenai Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Satpol PP menegaskan tidak akan mentolerir kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan warga.
“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas Ana.
Ia juga mendorong peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau melanggar aturan, khususnya yang berdampak pada lingkungan dan keselamatan umum.
“Laporan dari warga sangat kami butuhkan sebagai dasar penindakan. Kami siap mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran apa pun,” katanya.
Dalam proses penyegelan, petugas juga menemukan satu unit alat berat yang masih berada di lokasi. Alat tersebut turut diberi tanda larangan agar tidak digunakan kembali.
“Satu unit alat berat kami segel dengan garis kuning, dan kami telah memberikan peringatan langsung kepada pihak pengelola untuk menghentikan semua aktivitas,” tutup Ana.