GMNI Sebut Pemerintah Kabupaten Tangerang Tutup Mata Soal 'Pagar Laut'
BANTEN EKSPLORE, KABUPATEN TANGERANG — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang mendesak pemerintah untuk segera membongkar pagar di pesisir pantai Utara Kabupaten Tangerang.
Selain itu mereka juga menyebut bahwa pemerintah daerah(Pemda) Kabupaten Tangerang seperti tutup mata dengan adanya pagar laut tersebut.
"Pemerintah seolah tutup mata dan cuci tangan atas ironi yang terjadi dan tidak memiliki ketegasan untuk menindak pemagaran ilegal itu yang seharusnya dibongkar," kata Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia kepada awak media. Senin, 13 Januari 2024.
Endang menjelaskan, seharusnya pemerintah bukan hanya sekedar menyegel, tetapi harus di bongkar sesuai dengan ketentuan didalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2021 pasal 195 ayat (h).
Di mana, Lokasi pagar laut in berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
"Pemagaran laut berada di perairan pesisir, pemerintah daerah berhak menindak karena memiliki kewenangan pengelolaan laut hingga 12 mil dari garis pantai untuk pemerintah provinsi dan 4 mil untuk pemerintah kabupaten/kota berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, " jelas Endang.
Lanjut Endang, pemagaran laut merupakan indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar, yang akan menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 7, pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan karena dapat merugikan kepentingan umum.
"Jika pemagaran laut ini terbukti melanggar ketentuan tersebut atau menghalangi akses publik ke laut, maka tindakan hukum harus segera dilakukan tapi ketika penegak hukum terindikasi berpihak kepada oligarki, maka kami akan menciptakan tekanan signifikan terhadap rezim untuk menindak dugaan pelanggaran tersebut" pungkas Endang.
Di tempat yang sama, Sekertaris Jendral (Sekjend) GMNI Kabupaten Tangerang, Teguh Maulana menyebut pemerintah tidak logos jika tidak mengetahui siapa yang membangun pagar ilegal sepanjang 30,16 kilometer tersebut. Mengingat pemagaran yang melintasi 6 Kecamatan itu bukan pekerjaan instan.
"Pemerintah khususnya Pemerintah Daerah seharusnya bisa melakukan tindakan yang lebih tegas, jika pemagaran itu tidak diketahui maka dapat dipastikan pihak yang melakukannya tidak memiliki izin. Seharusnya dibongkar, sebab berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2014 kegiatan tersebut merupakan tindakan melawan hukum. Tidak main-main, hal itu bisa masuk ke dalam unsur pidana, " tandasnya.