GMNI Unpam Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Penipuan Rp216 Juta di Polres Tangsel
KOTA TANGERANG SELATAN, BANTENEKSPLORE.COM — Penanganan laporan dugaan penipuan senilai Rp216 juta di Polres Tangerang Selatan yang tak kunjung menemui kejelasan mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa. Ketua Komisariat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Pamulang, Edo Binsar, menilai lambannya proses hukum tersebut mencederai prinsip kepastian hukum.
Edo menyebut, perkara yang telah bergulir hampir satu tahun tanpa perkembangan signifikan menimbulkan tanda tanya besar. Padahal, menurutnya, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah alat bukti dan terduga pelaku juga sudah dihadapkan kepada penyidik.
“Ketika laporan pidana dibiarkan berlarut-larut meski bukti sudah ada, ini mengindikasikan persoalan serius dalam kinerja penegakan hukum,” ujar Edo kepada wartawan, Minggu (27/12/2025).
Ia menilai, langkah penyidik yang lebih banyak berfokus pada penelusuran pihak lain yang disebut menikmati aliran dana, tanpa tindakan tegas terhadap terduga pelaku utama, justru berpotensi mengaburkan pokok perkara.
“Jangan sampai proses hukum berubah menjadi rutinitas administratif yang berputar-putar. Yang dibutuhkan korban adalah keadilan, bukan penundaan,” tegasnya.
Menurut Edo, keterlambatan penanganan perkara pidana bertentangan dengan asas negara hukum dan berisiko menimbulkan ketidakadilan prosedural. Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat semakin menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Ketika keadilan datang terlambat, hak warga negara sejatinya sedang diabaikan,” ujarnya.
Edo juga menyinggung adanya mutasi Kapolres Tangerang Selatan di tengah sorotan publik terhadap sejumlah persoalan internal kepolisian. Ia menegaskan, rotasi jabatan seharusnya disertai evaluasi menyeluruh, bukan sekadar pergantian posisi semata.
“Pergantian pejabat tidak akan membawa perubahan jika pola kerja lama masih dipertahankan. Yang dibutuhkan adalah pembenahan sistem, bukan hanya serah terima jabatan,” katanya.
GMNI Universitas Pamulang, lanjut Edo, berkomitmen untuk terus mengawal kasus-kasus hukum yang dinilai stagnan sebagai bagian dari peran mahasiswa dalam menjaga nilai-nilai keadilan dan supremasi hukum.
“Kritik ini bukan untuk melemahkan kepolisian, melainkan sebagai pengingat agar penegakan hukum berjalan sesuai tujuan utamanya, yakni keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Wis)