02/02/2026 20:05
Portal informasi & berita daerah
News Senin 19:14:20

Kades Cikupa Janji Cabut Laporan Polisi Terkait Sengketa Tanah, DPRD Fasilitasi Mediasi

Kades Cikupa Janji Cabut Laporan Polisi Terkait Sengketa Tanah, DPRD Fasilitasi Mediasi

KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — Polemik sengketa tanah antara warga dan Pemerintah Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, terus bergulir. Kasus yang sempat dilaporkan ke Polresta Tangerang itu kini mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Tangerang.


Dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada Senin, 20 Oktober 2025, Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang mendorong Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud, untuk mencabut laporan terhadap warganya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyerobotan lahan.


“Kami meminta kepala desa untuk mempertimbangkan pencabutan laporan polisi. Kasihan juga kalau sampai warga sendiri diproses hukum,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Bimo Mahfudz, usai rapat bersama warga dan pihak desa.


Bimo menegaskan, DPRD hadir sebagai penengah untuk menjaga keharmonisan antara pemerintah desa dan masyarakat. Menurutnya, lembaga legislatif daerah tidak dalam posisi memutuskan siapa yang benar atau salah dalam perkara tersebut.


“DPRD hadir untuk memediasi, bukan menghakimi. Kami ingin agar hubungan warga dan pemerintah desa tetap rukun, karena mereka semua adalah warga Kabupaten Tangerang,” tambahnya.


Lebih lanjut, Bimo mendorong agar kedua belah pihak menempuh jalur mediasi sembari menghormati proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan.


“Kita lihat nanti hasilnya di pengadilan, karena masing-masing pihak punya dasar kepemilikan yang mereka yakini,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud, menyatakan kesiapannya untuk mencabut laporan ke pihak kepolisian, namun tetap menunggu adanya dasar hukum yang kuat.


“Kalau sudah ada bukti dan dasar yang jelas, tentu laporan bisa dicabut. Dari awal sebenarnya saya juga tidak ingin warga saya sampai ditahan,” kata Ali Makbud.


Di sisi lain, salah satu warga yang sempat dilaporkan, Oman, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Tangerang yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.


“Kami berterima kasih kepada DPRD yang sudah menampung aspirasi kami. Jika laporan dicabut, tentu kami bersyukur. Namun untuk soal kepemilikan tanah, kami tetap menunggu keputusan pengadilan,” pungkasnya.


Sebagai informasi, Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan 12 warga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyerobotan tanah oleh aparat Polresta Tangerang. (Wisnu)