Kadishub Tangerang Sebut Pungli di Pos Pantau Jayanti-Cikande Dilakukan Ormas
KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Jaenudin menegaskan bahwa praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di pos pantau Cikande, Balaraja, bukan dilakukan oleh petugas Dishub, melainkan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas).
Pernyataan tersebut disampaikan Jaenudin melalui pesan yang diteruskan Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 1 Oktober 2025.
"Informasinya sudah diklarifikasi. Petugas di lapangan menyampaikan bahwa yang melakukan pungutan bukan anggota Dishub, melainkan dari ormas," ujar Jaenudin dalam pesan WhatsApp yang diteruskan Intan.
Lebih lanjut, Jaenudin menjelaskan bahwa pungutan tersebut dilakukan dengan alasan sebagai biaya parkir bagi para sopir yang menunggu waktu operasional kendaraan.
"Sebagai uang parkir menunggu jam operasional berlaku," tulisnya dalam pesan tersebut.
Hingga kini, pihak Dishub Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah penindakan atas praktik pungutan liar tersebut.
Sebelumnya, sejumlah oknum petugas diduga terlibat praktik pungli terhadap sopir pengangkut pasir di kawasan Jalan Raya Arteri Jayanti-Cikande. Dugaan pungli ini terungkap setelah wartawan memergoki petugas menerima sejumlah uang dari sopir di Pos Pantau Cikande, Selasa (30/9/2025).
Menurut keterangan sopir, setiap kali melintas mereka kerap diminta memberikan uang tunai dengan besaran antara Rp25 ribu hingga Rp50 ribu. Jika tidak menyetor, truk mereka diklaim terhambat bahkan tidak diperbolehkan melintas.
“Kalau tidak bayar, perjalanan bisa diperlambat. Padahal ini sangat memberatkan kami,” ungkap seorang sopir yang enggan disebutkan namanya.
(Wisnu)