02/02/2026 21:10
Portal informasi & berita daerah
News Rabu 13:51:32

Kejagung Catat 459 Kepala Desa Tersandung Korupsi Sepanjang 2025, Banten Jadi Pengecualian

Kejagung Catat 459 Kepala Desa Tersandung Korupsi Sepanjang 2025, Banten Jadi Pengecualian



JAKARTA, BANTEN EKSPLORE – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Mantovani, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 459 kepala desa di berbagai daerah terjerat kasus tindak pidana korupsi. Menariknya, Provinsi Banten menjadi satu-satunya wilayah yang tidak memiliki kasus serupa.


“Dari total 459 kasus tipikor yang melibatkan kepala desa, Banten tercatat nol. Harapannya, ke depan provinsi lain bisa mengikuti, termasuk Maluku Utara,” ujar Reda dalam keterangan persnya, Selasa (30/9/2025).


Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan korupsi yang kini dijalankan adalah program Jaksa Garda Desa.


Program tersebut telah diterapkan secara bertahap di enam provinsi untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan penggunaan dana desa.


“Pelaksanaannya dilakukan provinsi demi provinsi agar pemantauan lebih terstruktur dan hasilnya bisa diukur dengan baik. Target kami, pada 2026 program ini sudah berjalan di seluruh provinsi,” jelasnya.


Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten Andra Soni menyambut baik kehadiran program Jaksa Garda Desa. Menurutnya, inisiatif Kejagung sejalan dengan visi pembangunan desa yang menjadi salah satu fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita.


“Alhamdulillah, Banten menjadi salah satu daerah percontohan. Program ini membantu memastikan penggunaan dana desa lebih optimal dan akuntabel, sehingga dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Andra.


Ia menambahkan, pendampingan yang dilakukan kejaksaan memberi rasa aman bagi para kepala desa dalam mengelola anggaran sehingga risiko penyalahgunaan bisa diminimalisasi. Dengan demikian, berbagai program tambahan dari pemerintah daerah dapat berjalan lebih efektif di tingkat desa.


(Wisnu)