Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan 1 Operator Dinas Jadi Tersangka
KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — Seorang operator Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang berinisial WA ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.
Di mana, sebelumnya dua orang tersangka pegawai desa juga ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Keduanya berinisial AH dan HA.
"Saat ini kita melakukan penetapan tersangka berinisial WA yakni seorang operator DPMPD Kabupaten Tangerang yang diduga turut terlibat dalam dugaan korupsi, " ucap Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari Kabupaten Tangerang. Kamis, 13 Februari 2025.
Sebagai Informasi, WA dengan AI dan H bersama-sama diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangeran telah menetapkan serta melakukan Penahanan Tersangka atas nama inisial (AI) dan (HK) terkait Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDes tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang
" Penetapan kedua tersangka ini pada hari Rabu, (12/2/2025), tersangka AI selaku Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur sedangkan HK adalah Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur " kata Doni Saputra Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Rabu, 12 Februari 2025.
Terhadap Tersangka AI dan Tersangka HK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua orang Tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Kelas I Tangerang di jambe selama 20 Hari kedepan" tambahnya.
Diketahui perbuatan tersangka AI mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp789.810.815,- ( Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Lima Belas Rupiah) sedangkan Tersangka HK, mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp481.785,687,- (Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh tujuh Rupiah). (Wisnu)