KLH Menargetkan Seluruh Pemda Menyelesaikan Dokumen P3LH pada 2026
TANGERANG, BANTENEKSPLORE.COM — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menginstruksikan seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk segera menuntaskan penyusunan dan pelaporan dokumen Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) paling lambat tahun 2026.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan bahwa dokumen P3LH memiliki posisi strategis sebagai rujukan utama dalam setiap penetapan kebijakan pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Dokumen ini menjadi payung utama dalam seluruh proses perencanaan pembangunan, termasuk di tingkat daerah hingga kawasan perkotaan,” ujar Hanif saat berada di Tangerang, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, keberadaan dokumen P3LH sangat menentukan karena menjadi dasar dalam penerbitan persetujuan lingkungan serta penyusunan kajian strategis lingkungan hidup. Tanpa dokumen tersebut, arah kebijakan pembangunan dinilai tidak memiliki landasan yang kuat.
Dalam proses penyusunannya, KLH menggandeng sejumlah lembaga, di antaranya Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Badan Informasi Geospasial (BIG), guna memastikan integrasi dan keakuratan data.
“Kami mendorong terwujudnya interoperabilitas data antara KLH dengan BMKG serta BIG sebagai pembina data spasial nasional,” jelasnya.
Hanif menegaskan, batas waktu penyelesaian dokumen P3LH oleh pemerintah daerah ditetapkan hingga 2026. Apabila hingga batas tersebut pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota belum juga menuntaskan kewajibannya, maka kewenangan persetujuan lingkungan akan diambil alih oleh pemerintah pusat.
“Jika daerah belum siap juga, maka proses persetujuan lingkungan akan ditarik ke pusat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perencanaan lingkungan tetap berjalan sesuai standar,” pungkasnya. (Fajar/wis)