Lapak Limbah Ilegal Ancam Kesehatan Warga dan Rugikan Pengembang di Sindang Jaya
KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE – Aktivitas pengelolaan limbah ilegal di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, semakin meresahkan. Selain menyalahi aturan lingkungan, keberadaan puluhan lapak limbah ini juga membahayakan kesehatan masyarakat dan memicu penyalahgunaan lahan milik pengembang perumahan.
Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa, menyebut tim gabungan menemukan sedikitnya 81 titik lokasi lapak limbah tanpa izin yang tersebar di beberapa desa.
Dari jumlah tersebut, 22 di antaranya sudah resmi disegel dan ditutup permanen karena terbukti melakukan pembakaran sampah secara ilegal.
“Banyak lapak berdiri di dekat permukiman dan di atas tanah milik pengembang. Praktik seperti ini jelas berisiko tinggi, baik bagi kesehatan warga maupun aspek hukum,” ungkap Galih, Selasa (30/9).
Menurutnya, kegiatan pembakaran limbah di area padat penduduk berpotensi menimbulkan polusi udara dan penyakit pernapasan.
Selain itu, pemanfaatan lahan pengembang tanpa izin juga bisa menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.
Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan akan terus melakukan penertiban, termasuk memproses sanksi pidana bagi pelaku usaha limbah yang membandel.
"Jika ada yang tetap nekat, terutama di lahan pengembang, kami tidak segan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Galih.
Satpol PP bersama aparat terkait dijadwalkan melanjutkan operasi di desa-desa lain. Pemerintah juga meminta pihak pengembang untuk lebih aktif menjaga aset tanah mereka agar tidak digunakan secara ilegal oleh oknum warga maupun pelaku usaha limbah.
Dengan penertiban yang berkesinambungan, Pemkab Tangerang berharap persoalan limbah ilegal di Sindang Jaya tidak hanya selesai di tataran administratif, tetapi juga mampu melindungi warga dari ancaman kesehatan sekaligus mencegah kerugian pihak ketiga akibat penyalahgunaan lahan.
(Wisnu)