Masyarakat Resah, Puluhan Debt Collector di Tangerang Ditangkap Polisi
KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE – Polresta Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti keresahan masyarakat usai beredar video pencegatan pengendara motor oleh puluhan orang yang diduga mata elang (matel) di wilayah Cikupa, Kamis (11/9/2025). Dari operasi itu, polisi mengamankan 23 orang untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan pihaknya tidak mentolerir aksi premanisme berkedok debt collector. “Kami konsisten menindak segala bentuk kekerasan, baik dilakukan perorangan maupun kelompok, termasuk tindakan persekusi di jalan,” katanya.
Menurut Indra, para terduga debt collector diamankan di sejumlah titik di Jalan Raya Serang. “Setelah video viral, kami langsung lakukan pendalaman hingga berhasil mengamankan 23 orang. Mereka akan diperiksa secara intensif,” ujarnya.
Kapolresta juga mengingatkan bahwa penarikan kendaraan bermotor akibat kredit macet tidak bisa dilakukan sepihak. Merujuk pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, eksekusi jaminan fidusia harus melalui kesepakatan debitur–kreditur. Jika debitur menolak, maka penyelesaian harus lewat pengadilan.
“Debt collector wajib bernaung di badan hukum resmi, memiliki izin, dan sertifikat profesi. Penarikan pun harus dilakukan oleh petugas dengan surat tugas dari perusahaan pembiayaan. Kalau dilakukan secara paksa atau tanpa prosedur, itu sudah masuk ranah pidana,” tegasnya.
Indra menambahkan, debitur juga diimbau menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya. Namun ia menegaskan, intimidasi dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.
“Kalau ada yang nekat melakukan penarikan dengan cara kekerasan, kami akan tindak sesuai hukum,” pungkasnya.
(Wisnu)