Modus Ajak Korban Ambil Uang, Polisi Bongkar Rekayasa Pembunuhan di Jambe
KABUPATEN TANGERANG — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang mengungkap secara rinci modus pembunuhan terhadap seorang pemuda berinisial AA (19) yang jasadnya ditemukan di pinggir jalan wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, pada Sabtu (27/12/2025).
Pelaku berinisial AM (23), warga Kecamatan Jambe, ditangkap dua hari setelah penemuan mayat. Polisi menyebut, pelaku sengaja menyusun skenario untuk membawa korban ke lokasi sepi sebelum menghabisi nyawanya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, motif awal pembunuhan dipicu persoalan utang piutang. Pelaku mengaku menyimpan dendam karena korban menagih utang sebesar Rp1,4 juta disertai ancaman akan melapor ke pihak kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sakit hati dan akhirnya merencanakan perbuatan tersebut,” ujar Indra Waspada dalam konferensi pers, Jumat (2/1/2026).
Dalam aksinya, tersangka berpura-pura mengajak korban mengambil uang ke rumah kerabat. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor dengan korban sebagai pengendara.
Saat tiba di lokasi yang sepi, tersangka meminta korban berhenti dengan dalih hendak buang air kecil dan meminta mesin motor dimatikan.
“Ketika korban lengah, tersangka langsung menyerang menggunakan senjata tajam yang sebelumnya telah dipersiapkan,” ungkap Indra.
Korban mengalami luka fatal hingga meninggal dunia di tempat. Usai memastikan korban tak bernyawa, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan menyembunyikan jasad di semak-semak dan menutupinya menggunakan rumput serta ranting.
Tak hanya itu, tersangka juga membawa kabur barang milik korban berupa dua unit telepon genggam, uang tunai Rp3,4 juta, serta sepeda motor. Untuk menghilangkan barang bukti, sepeda motor korban dibuang ke danau di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Pelarian tersangka berlanjut ke wilayah Serang. Ia bahkan sempat berpamitan kepada keluarganya dengan alasan menuntut ilmu agama selama sebulan. Di Serang, tersangka mengontrak tempat tinggal dengan menggunakan uang hasil kejahatan.
Salah satu ponsel korban dibuang ke sungai, sementara satu unit lainnya dijual ke konter ponsel. Polisi kemudian mengamankan penjaga konter berinisial I (23) yang diduga sebagai penadah.
Pergerakan tersangka akhirnya terhenti setelah keluarga memberitahu bahwa polisi tengah memburunya. Pelaku memutuskan pulang menggunakan kereta api dan ditangkap aparat sesaat setelah tiba di rumahnya tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Sementara terduga penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP setelah proses pemeriksaan rampung.
(Wisnu)