Pemkab Tangerang Hentikan Sementara Operasional PT SLI karena Diduga Cemari Lingkungan
TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menghentikan sementara aktivitas produksi PT Sukses Logam Indonesia (SLI), perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berlokasi di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja. Langkah tersebut diambil setelah muncul dugaan pencemaran udara dan lingkungan yang dikeluhkan warga sekitar.
Kepala Seksi Bina Hukum dan Pengawasan Pengendalian (Wasdal) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandy Nugraha, mengatakan keputusan penghentian sementara operasional PT SLI telah ditetapkan melalui surat instruksi Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid pada Jumat (17/10/2025).
“Sejak Jumat lalu, Bupati telah menginstruksikan agar PT SLI menghentikan kegiatan operasionalnya sementara waktu,” ujar Sandy kepada Banten Eksplore, Rabu (22/10/2025).
Terkait jangka waktu penghentian, Sandy menyebut hal itu merupakan kewenangan penuh Bupati Tangerang.
“Durasi penghentian tidak disebutkan secara spesifik karena menjadi kebijakan langsung Bupati,” jelasnya.
Sandy menambahkan, DLHK saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel udara dan air yang telah diambil dari kawasan sekitar pabrik. Hasil uji tersebut akan menjadi dasar tindak lanjut terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilaporkan masyarakat.
“Uji laboratorium masih berlangsung. Jika hasilnya sudah keluar, kami akan segera menyampaikan kepada publik dan rekan media,” tegasnya.
Sebelumnya, warga Desa Sentul melakukan aksi protes di depan pabrik PT SLI. Mereka mengeluhkan bau menyengat dan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengelolaan limbah B3 di perusahaan tersebut. Warga pun mendesak pemerintah untuk menutup sementara kegiatan produksi hingga ada kejelasan hasil pemeriksaan lingkungan.
Sebagai tindak lanjut laporan warga, tim DLHK Kabupaten Tangerang telah melakukan pengambilan sampel udara dan air di beberapa titik sekitar pabrik untuk diuji di laboratorium guna memastikan ada atau tidaknya kandungan limbah berbahaya.
Sementara itu, perwakilan PT SLI, Adrian, menegaskan bahwa operasional perusahaan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan berlokasi di kawasan industri resmi.
“PT SLI beroperasi di zona industri, bukan di kawasan pemukiman. Kegiatan operasional kami berlangsung 24 jam dan telah memenuhi izin serta aturan yang berlaku,” tandasnya. (Wisnu)