Pengen Viral, Ketua RT 03 Nekad Rampas Aset Poktan Seroja
BOGOR, BANTEN EKSPLORE — Kontroversi terjadi di Kabupaten Bogor ketika Ketua RT 03/RW 19 berinisial E melakukan tindakan yang dianggap merampas aset kelompok tani (Poktan) Seroja. Aset yang berupa baja ringan tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan pertanian, namun malah dialihfungsikan menjadi pos ronda.
Dalam rekaman suara yang beredar, Ketua RT tersebut mengaku memiliki hak atas aset Poktan Seroja karena posisinya sebagai Ketua RT.
"Ingat, RT-nya saya sekarang, segala bentuk kegiatan kalau tidak ada izin dari saya akan saya bubarkan," katanya ditulis. Sabtu, 3 Mei 2025.
Tindakan ini memicu kekecewaan dari Ketua Poktan Seroja, Ferry, yang merasa bahwa aset tersebut merupakan tanggung jawabnya sebagai ketua kelompok tani.
"Baja ringan itu aset Poktan yang sudah disetujui dalam RAB tahun 2023 karena kami mendapatkan bantuan dari Dana Desa," jelasnya.
Ferry menambahkan bahwa tidak ada yang bisa mengalihfungsikan aset tersebut tanpa izin dari Poktan.
"Siapapun tidak bisa untuk mengalihfungsikan sembarangan aset tersebut, karena itu pertanggungjawaban Poktan," katanya.
Kepala Desa Tlajung Udik, Yusuf Ibrahim, berjanji akan memanggil Ketua RT yang bersikap arogan tersebut untuk meminta pertanggungjawaban atas tindakannya. "Gak bisa seenaknya, semua ada pertanggungjawabannya. Saya akan panggil hari Senin mendatang," katanya. (Wis/red)