02/02/2026 23:57
Portal informasi & berita daerah
Tangerang Raya Minggu 19:33:05

141 Arsip Kedaluwarsa Milik Dinas Perikanan Tangerang Dimusnahkan

141 Arsip Kedaluwarsa Milik Dinas Perikanan Tangerang Dimusnahkan



KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang memusnahkan sebanyak 141 arsip inaktif yang telah kedaluwarsa di Aula Bandeng, Gedung Usaha Daerah (GUD).


Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Jainudin, menjelaskan bahwa arsip yang dimusnahkan berasal dari tahun 2015. Ratusan arsip tersebut terdiri atas 21 arsip dari Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap serta 120 berkas umum dan kepegawaian.


“Seluruh arsip yang dimusnahkan ini sudah melewati masa retensi dan tidak memiliki nilai guna baik secara administratif, hukum, maupun historis,” ungkap Jainudin kepada wartawan. Minggu, 13 Juli 2025.


Ia menerangkan, proses pemusnahan ini diawali dengan tahapan identifikasi dan pemilahan yang berlangsung hampir tiga bulan. Setelah proses itu rampung, pihaknya mengajukan permohonan pemusnahan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kabupaten Tangerang.


Dalam proses penyaringan, kata Jainudin, pihaknya meneliti isi dan jenis dokumen secara rinci untuk memastikan tidak ada arsip penting yang ikut dimusnahkan.


"Usulan ini sebenarnya sudah lama kami ajukan, dan alhamdulillah akhirnya bisa terlaksana. Harapannya, kegiatan ini berjalan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan," imbuhnya.


Sebagai bentuk akuntabilitas, proses pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan perwakilan Inspektorat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, serta Disperpusip setempat. Kehadiran para pihak ini memastikan pemusnahan arsip dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.


Dinas Perikanan berharap langkah ini dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip dan memperkuat sistem administrasi yang tertib serta akuntabel di lingkungan Pemkab Tangerang. (Wisnu)