AKD Belum Juga Beres, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Didesak Nasdem
Kabupaten Tangerang - Sebanyak 55 Anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2024-2029 resmi dilantik pada 23 Agustus 2024. Namun hingga saat ini, belum ada pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari partai Nasdem, Yakub menyesali kekosongan AKD saat ini. UsusSebab, kekosongan AKD membuat DPRD tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya.
"DPRD punya PR besar tentang pengawasan, bagaimana kita bisa bekerja kalau AKD saja belum terbentuk," kata Yakub kepada awak media, Senin (1/9/2024).
Ketua DPD Nasdem Kabupaten Tangerang ini menegaskan, bahwa jangan sampai kontestasi Pilkada 2024 mempengaruhi proses pembentukan AKD di DPRD Kabupaten Tangerang.
“Saya berharap, fraksi di DPRD segera terbentuk. Alat kelengkapan juga segera diputuskan. Sehingga, kita bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD, " ujarnya.
AKD berisi pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan kehormatan dan lain-lain. Keberadaan AKD sangat mendesak mengingat DPRD tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebelum AKD terbentuk.
Untuk diketahui, anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2024-2029 yang telah dilantik sebanyak 55 anggota. Ketua sementara yakni Muhamad Amud dari Partai Golkar dan Wakil Ketua sementara Kholid Ismail dari PDI Perjuangan.
Pimpinan sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, dan memproses penetapan Pimpinan DPRD definitif.