02/02/2026 23:08
Portal informasi & berita daerah
News Rabu 13:15:43

Charlie Chandra Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Dokumen

Charlie Chandra Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Dokumen

TANGERANG — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana lima tahun penjara terhadap terdakwa Charlie Chandra dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1A, Selasa (5/8/2025).


Dalam pembacaan tuntutan, JPU Dayan Siraid menyampaikan bahwa terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian pada pihak lain.


“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan membuat surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar JPU Dayan di ruang sidang.


JPU menyebut, akibat perbuatan Charlie Chandra, PT Mandiri Bangun Makmur mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp270 juta, atau paling tidak senilai lebih dari Rp2,5 juta. Selain itu, tuntutan tersebut juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.


Meski demikian, JPU turut menyampaikan bahwa terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya sebagai poin yang meringankan.


Selain menuntut pidana penjara, jaksa juga meminta agar majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti tetap berada dalam berkas perkara. Barang bukti tersebut di antaranya satu lembar surat kuasa, surat permohonan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, dan surat pernyataan tanah. Terdakwa juga diminta menanggung biaya perkara sebesar Rp2.000.


Selanjutnya, sidang akan berlanjut ke agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa. Pihak kuasa hukum Charlie Chandra sempat mengajukan waktu tambahan selama satu minggu untuk menyusun pledoi.


Namun, Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin menegaskan bahwa sidang pembelaan tetap akan digelar pada Jumat (8/8/2025). Hakim memberikan kelonggaran penundaan apabila terdapat hambatan dalam proses penyusunan pledoi.


“Kami akan tetap membuka persidangan pada hari Jumat, 8 Agustus 2025, untuk pembacaan pembelaan. Jika ada kendala, kita beri penundaan hingga Selasa, 12 Agustus 2025. Itu merupakan batas penundaan terakhir,” ujar hakim Alfi Sahrin.


Setelah agenda pledoi, sidang akan dilanjutkan dengan tahapan replik dan duplik dari masing-masing pihak.



(Wisnu)