02/02/2026 22:06
Portal informasi & berita daerah
News Jumat 08:50:14

Empat Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Cikupa Ditangkap, Satu Lainnya DPO

Empat Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Cikupa Ditangkap, Satu Lainnya DPO


KABUPATEN TANGERANG – Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil menangkap empat pelaku yang melakukan kekerasan seksual pada anak dibawah umur di Kecamatan Cikupa.


Kepala Satreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazzaruddin Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan empat pelaku tersebut sebagai tersangka.


Lanjut, Arief menjelaskan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan yang diterima unit V Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim pada tanggal 07 Desember 2024.


Yang mana, telah terjadi tidak pidana kekerasan seksual yakni dengan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.


“Dalam satu kejadian ini ada dua korban. Korban diduga digilir oleh lima pelaku usai dicekoki minuman keras (Miras),” katanya, Jumat 27 Desember 2024.


Dikatakan Arief, setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung bergegas melakukan penyelidikan dan penyidikan di lapangan. Kemudian, pihaknya mendapati empat pelaku di lokasi dan langsung ditangkap dan diamankan.


"Namun 1 pelaku lainnya masih DPO, " ujarnya.

Arief mengungkap, setelah dilakukan introgasi, keempat orang pelaku tersebut mengakui telah menyetubuhi korban. Kemuadian para terduga pelaku langsung dibawa ke polresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut.

“Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap, dan pada 18 Desember 2024 lalu kita telah menyerahkan keempat tersangka ke Kejari,” tegasnya.

Lebih jauh, sedangkan untuk kedua korban anak, kata Arief, dari awal adanya laporan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Tangerang untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.


Sementara itu, Kasubag TU UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Heni menuturkan setelah menerima informasi dari Kepolisian, rujukan kepolisian bahwa yang bersangkutan membutuhkan tenaga ahli psikolog.

“Akhirnya kami koordinasi dengan Satgas PPA di lokasi tingkat kecamatan dan mereka juga berkoordinasi di tingkat desa, Kami melakukan home visit dan memang betul korban trauma berat,” ujar Heni.

Selanjutnya, pihak UPTD PPA Kabupaten Tangerang baru akan menentukan jenis trauma yang dialami RK, untuk dijadikan dasar tim psikolog melakukan trauma healing terhadap RK.

“Jadi hari ini dari uptd ppa dan satgas ppa sudah melakukan trauma healing kepada korban RK. Mudah mudahan hasilnya cepat keluar, agar kita segera mengetahui seberat apa trauma nya agar dapat pulih kembali,” ujarnya.

Selain itu, Satgas PPA tingkat Desa dan Kecamatan juga dikerahkan untuk terus berkoordinasi dengan korban dan orang tua korban, guna memastikan kondisi psikis korban dalam kondisi baik. Keluarga dan korban juga trus koordinasi dengan satgas kami untuk memantau dan memberikan suport dan lain-lain.


Misalnya trauma berat dan rekomendasi dari tenaga ahli kami bahwa RK harus dilakukan trauma healing oleh psikolog kami misal 3 kali.

“Untuk kasus dengan trauma berat biasanya psikolog merekomendasikan beberapa kali penanganan untuk pemulihan mentalnya,” tandasnya