02/02/2026 23:07
Portal informasi & berita daerah
News Rabu 11:32:54

Kadis Perikanan Kabupaten Tangerang Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Pelelangan Ikan Cituis

Kadis Perikanan Kabupaten Tangerang Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Pelelangan Ikan Cituis


KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE– Usai penetapan tersangka dua orang pegawai Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang, kali ini Kepala Dinasnya ikut diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.


Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi retribusi pada Dinas Perikanan itu.


Arsyad juga mengatakan, pihak telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Kabupaten Tangerang. "Kapala Dinas Perikanan sudah diperiksa pada akhir Desember 2024 lalu,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad dikutip. Rabu, 5 Februari 2025.


Selain kepada Kepala Diskan Kabupaten Tangerang, kata Arsyad, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kepada belasan saksi terkait dengan korupsi retribusi itu.


"Kejari kemudian melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti-bukti awal yang menunjukkan adanya pelanggaran,” ujarnya


Ia menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat yang memuat adanya penyimpangan dalam retribusi pengelolaan yang seharusnya ditujukan untuk pengembangan sektor perikanan di Kabupaten Tangerang.


Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan secara intensif. Selanjutnya, para saksi yang dipanggil termasuk pegawai Dinas Perikanan dan pihak-pihak terkait lainnya yang memiliki informasi mengenai pengelolaan retribusi.


Sementara, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Jainudin enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi ihwal adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari atas dugaan korupsi di lingkungan instansinya.


Ia hanya mengatakan untuk kasus ini sudah menyerahkan kepada kuasa hukum. “Langsung saja komunikasi dengan kuasa hukum yang ditunjuk Dinas Perikanan,” singkat Jainudin.


Perlu diketahui, dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat dua oknum ASN Dinas Perikanan, berinisial AH selaku pejabat fungsional di tempat pelelangan ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji dan M selaku koordinator TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga.


Keduanya diduga telah melakukan korupsi retribusi pelelangan ikan dengan total kerugian negara yang berhasil dihitung mencapai Rp527 juta. Namun, M sudah masuk masa purnabakti sebagai ASN saat pemeriksaan dilakukan. (ws)