02/02/2026 15:12
Portal informasi & berita daerah
Hukum Minggu 07:55:37

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai di OTT KPK

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai di OTT KPK



KABUPATEN TANGERANG, BANTENEKSPLORE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) berinisial HMK.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, membenarkan bahwa HMK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penetapan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara pidana umum yang melibatkan seorang terdakwa warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.


“Perkara ini memang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan telah diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). Dalam perkara tersebut, telah ditetapkan tersangka HMK bersama tersangka lainnya berinisial RV dan RZ,” ujar Doni kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025).


Namun demikian, Doni menegaskan bahwa perlu adanya pelurusan informasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan bahwa OTT tersebut tidak menyasar HMK.


“Perlu diluruskan bahwa yang dilakukan OTT oleh KPK adalah RZ, sedangkan HMK tidak,” tegasnya.


Lebih lanjut, Doni menjelaskan bahwa perkara dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) asal Korea Selatan itu melibatkan total lima orang tersangka. Dari jumlah tersebut, dua orang merupakan jaksa aktif di Kejaksaan Tinggi Banten, satu jaksa bertugas di Kejari Kabupaten Tangerang, serta dua lainnya berasal dari unsur non-jaksa, masing-masing seorang penerjemah dan seorang penasihat hukum.


“Saat OTT terhadap RZ, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp900 juta yang diduga berasal dari kasus pemerasan TKA tersebut,” jelas Doni.


Ia menambahkan, uang tersebut diduga diberikan oleh dua pihak, yakni TA yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan CL, warga negara asing asal Korea Selatan. Keduanya diketahui merupakan terdakwa dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.


“Dalam perkara ini, pelapornya adalah warga negara asing dan warga negara Indonesia,” pungkas Doni.