Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Pembunuhan Sadis di Cikupa, Pelaku Ditangkap di Lampung
TANGERANG, BANTENEKSPLORE.COM —Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus penemuan jasad pria yang ditemukan terbungkus karung di semak-semak kebun pisang, Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (18/11/2025).
Pengungkapan dilakukan dalam waktu kurang dari sepekan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Satreskrim Polresta Tangerang.
Korban diketahui bernama Danu Warta Saputra (20). Hasil penyelidikan mengungkap pelaku pembunuhan adalah SA (30), yang akhirnya berhasil dibekuk petugas di kediamannya di wilayah Lampung pada Senin (24/11/2025).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari pelacakan sepeda motor milik korban yang raib setelah kejadian. “Dalam waktu kurang dari sepekan, penyelidikan membuahkan hasil setelah jejak motor korban berhasil ditelusuri,” ungkap Indra Waspada saat konferensi pers, Rabu (26/11/2025).
Saat jasad ditemukan, identitas korban belum diketahui karena kondisinya sudah membusuk dan tidak dilengkapi dokumen pengenal. Namun, melalui serangkaian proses identifikasi, petugas akhirnya berhasil memastikan jati diri korban.
Dari hasil penelusuran, sepeda motor korban diketahui berada di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, pada Rabu (19/11/2025). Kendaraan tersebut sempat berpindah tangan melalui beberapa orang berinisial AR, L, H, RS, RH, dan E. Keenamnya telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, meski unsur pidana kasus pencurian kendaraan masih terus didalami.
Jejak peredaran motor tersebut akhirnya mengarah pada tersangka utama SA. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di kontrakan korban yang berada di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa.
Indra Waspada memaparkan, tersangka menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher menggunakan pisau dapur saat korban tertidur, lalu membekap wajah korban dengan bantal hingga tewas. Setelah itu, jasad korban dibungkus menggunakan karung putih dan plastik hitam.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka membuang pisau serta bantal ke tempat pembuangan sampah di wilayah Pasar Kemis. Sementara telepon genggam dan dompet korban dibuang ke saluran air di kawasan Industri Sukadamai, Cikupa.
Pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka membawa dan membuang jasad korban ke lokasi penemuan dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Keesokan harinya, kendaraan tersebut dijual kepada seseorang berinisial A seharga Rp5,3 juta. Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk melarikan diri ke Lampung.
Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati. Tersangka mengaku tersinggung karena korban membentak dan meludahinya saat ia menagih utang sebesar Rp500 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka SA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor korban, pakaian korban, tali, karung, plastik, bantal, serta uang tunai sebesar Rp1.300.000.
Polresta Tangerang juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus tersebut. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Indra Waspada. (Wis)