03/02/2026 04:36
Portal informasi & berita daerah
Tangerang Raya Kamis 16:03:39

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Miras

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Miras

KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah dari pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika, miras, dan senjata tajam.


Kepala seksi Barang Bukti dan Perampasan Negara Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan termasuk 1 kilogram sabu, 1,3 kilogram ganja, dan ribuan butir obat-obatan terlarang.


Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara yang berbeda-beda, tergantung pada jenis barang bukti.


Narkotika sabu dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender setelah dicampur dengan air cuka dan deterjen, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.


Saimun menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud pelaksanaan kewenangan jaksa di Kejari Kabupaten Tangerang.


"Tujuan dari pemusnahan barang bukti ini adalah untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," pungkas Saimun.