02/02/2026 17:48
Portal informasi & berita daerah
Pendidikan Rabu 17:24:18

MK Putuskan Sekolah Swasta Gratis, Dewan Pendidikan Dorong Pemkab Tangerang Realisasikan

MK Putuskan Sekolah Swasta Gratis, Dewan Pendidikan Dorong Pemkab Tangerang Realisasikan



KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE – Baru baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di mana, MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan Pendidikan SD maupun SMP di Sekolah Swasta.


Atas adanya putusan tersebut, Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang segera merealisasikan di daerahnya.


"Jika melihat dan menghitung APBD dan penambahan untuk alokasi pendidikan, (itu) bisa direalisasikan," kata Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Sintia kepada BantenEksplore.com. Rabu, 28 Mei 2025.


Sintia juga menyatakan bahwa program sekolah gratis merupakan hasil kajian yang telah dilakukan sejak tahun lalu, dan kini menjadi salah satu rekomendasi utama yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah.


Ia menjelaskan bahwa usulan tersebut mendapat sambutan positif dari pemerintah daerah dan bahkan telah masuk dalam visi dan misi Kabupaten Tangerang. Kajian ini muncul sebagai respons terhadap sejumlah permasalahan di lapangan.


“Latar belakang dari kajian ini antara lain adanya beberapa sekolah swasta yang tutup, kesenjangan jumlah pendaftar antara sekolah negeri dan swasta, serta terbatasnya daya tampung di sekolah negeri. Di sisi lain, muncul stigma bahwa sekolah negeri gratis, sementara sekolah swasta harus membayar, padahal pendidikan dasar 9 tahun merupakan kewajiban negara,” ungkap Sintia.


Apalagi, kata Sintia, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait pendidikan gratis, yang dinilai semakin memperkuat posisi hukum kebijakan ini di tingkat nasional.


Meski demikian, Sintia mengakui adanya sejumlah tantangan dan dilema yang harus dijawab, terutama terkait implementasi di daerah dengan kemampuan anggaran terbatas. Ia menyoroti dua hal penting yang perlu diperhatikan.


“Pertama, bagaimana dengan daerah yang APBD-nya tidak besar? Kedua, bagaimana dengan sekolah swasta elit yang memang sejak awal menetapkan biaya tinggi? Apakah mereka akan dikenai sanksi atau tetap memiliki kewenangan untuk mengelola lembaganya secara mandiri dan berbayar?” ujarnya.


Terkait kesanggupan daerah, menurut Sintia, hal itu merupakan kewenangan Pemkab Tangerang. Namun, ia optimistis program tersebut bisa dilaksanakan secara bertahap dengan melihat potensi alokasi APBD.


“Tidak bisa instan, tetapi bisa diwujudkan perlahan sesuai kemampuan fiskal daerah. Apalagi dengan adanya putusan MK, legalitas program ini semakin kuat di tingkat nasional,” lanjutnya.


Lebih jauh, Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang juga terlibat langsung dalam proses verifikasi dan pemantauan terhadap sekolah swasta yang menjadi sasaran program sekolah gratis. Proses ini diharapkan dapat dipantau publik secara transparan.


“Kami ikut dalam tim monitoring dan verifikasi sekolah-sekolah swasta yang menjadi target program. Jadi, prosesnya dapat diakses publik dan terus kami kawal,” tutup Sintia.


(Wisnu)