03/02/2026 05:47
Portal informasi & berita daerah
Tangerang Raya Rabu 14:00:57

Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti-Sampah Sembarangan

Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti-Sampah Sembarangan


KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membentuk satuan tugas (satgas) gabungan untuk menindak tegas warga yang membuang atau membakar sampah secara sembarangan di wilayah mereka.


Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menyampaikan pada Selasa (17/6/2025) bahwa tim pengawas ini melibatkan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan (DLHK), dengan fungsi utama memastikan sampah masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).


  1. Sanksi & Tujuan
  2. Tipiring dan denda
  3. Pelaku pembuangan sampah sembarangan dan pembakaran akan dikenai tindak pidana ringan menurut Perda, lengkap dengan kemungkinan denda mencapai puluhan juta rupiah.
  4. Efek jera
  5. Tujuan utamanya agar masyarakat lebih disiplin dan sadar lingkungan, bukan hanya sekadar memberi teguran.


Mekanisme Lapangan

Pemkab sedang merancang detail operasional respons satgas, termasuk pengawasan langsung di lapangan. Sistem laporan berhadiah tidak lagi dipakai, karena dianggap menimbulkan laporan yang tidak berkualitas.


Ruang Terbuka Hijau (RTH) & Lingkungan

Satgas ini juga mendukung program peningkatan ruang terbuka hijau (RTH) di tiap kecamatan. Pemkab menargetkan luas RTH mencapai 20 % dari wilayah, naik dari saat ini yang berkisar pada 17 %.


(Wisnu)