03/02/2026 04:34
Portal informasi & berita daerah
Tangerang Raya Minggu 10:36:21

Pemkab Tangerang Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Pemkab Tangerang Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

KABUPATEN TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan peraturan tentang penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan.


Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 tahun 2025 tentang Hari dan Jam kerja ASN.


Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hendar Herawan, menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk memastikan ASN tetap produktif dan mencapai target kinerjanya selama bulan Ramadan.


"Jam kerja ASN selama Ramadan akan disesuaikan menjadi 32 jam 30 menit per minggu," kata Hendar.


"Kami berharap ASN tetap optimal dalam pelayanan publik dan mencapai target kinerjanya, " tambahnya


Penyesuaian jam kerja ini juga berlaku untuk Perangkat Daerah yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tersebut, seperti RSUD dan BPBD. Namun, jam kerja mereka akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.


Hendar juga berharap ASN tetap menjaga kesehatan selama menjalani bulan Ramadan.


"Selamat menunaikan ibadah puasa dibulan Ramadan 1446 Hijriah dan semoga kita semua mendapat kelancaran dalam menjalankannya," tutupnya. (Wisnu)