Pemkab Tangerang Tanggapi Sanksi KLH : Upaya Pengelolaan Sampah yang Lebih Baik
KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — Pemerintah Kabupaten Tangerang merespons sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia terkait pengelolaan sampah. Kabupaten Tangerang termasuk dalam 343 daerah yang mendapatkan pengawasan ketat dari KLH.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten telah menyusun rencana pengendalian sampah dan akan melakukan revisi dokumen lingkungan.
"Sanksi administratif yang diterima mencakup tiga tahap penting. Dalam 30 hari pertama, Pemkab diharuskan menyusun rencana pengendalian sampah. Selanjutnya, dalam 60 hari berikutnya, dokumen lingkungan hidup harus disiapkan dengan baik. Dan selama 180 hari ke depan, TPA Jatiwaringin diharapkan sudah tidak melakukan open dumping dan beralih ke sistem sanitasi yang lebih baik," ungkapnya. Sabtu, 17 Mei 2025.
Langkah Strategis Pengelolaan Sampah
Pemkab Tangerang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah di berbagai titik dan merencanakan pembangunan Tempat Penampungan Sementara 3R (TPS3R) di setiap kecamatan.
TPS3R bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Jati Waringin melalui pemilahan dan daur ulang sampah.
"Kami berharap dengan dukungan penuh masyarakat dalam penanganan sampah yang efektif, tidak hanya memberikan manfaat bagi lingkungan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Tangerang. Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan, dan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik harus ditanamkan sejak dini agar semuanya dapat berjalan dengan baik," pungkas Fachrul Rozi.
Dengan langkah ini, Pemkab Tangerang menunjukkan komitmen untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
(Wis)