Polsek Tigaraksa Terima Penitipan Kendaraan Motor Bagi Pemudik, Ini Syaratnya
KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE — Menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H, Polsek Tigaraksa menerima penitipan kendaraan motor bagi pemudik yang akan melakukan perjalanan ke kampung halaman.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Aryana kepada Banten Eksplore. Rabu, 26 Maret 2025.
"Iya kami menerima penitipan motor bagi pemudik. Tujuannya untuk memberikan rasa, aman dan nyaman bagi pemudik, " ungkap I Made Aryana.
Made menjelaskan bagi pemudik yang ingin menitipkan motor harus membawa fotocopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik kendaraan dan fotokopi surat tanda kendaraan (SKCK).
"Tidak perlu khawatir terkait keamanan kendaraan di Polsek. Karena dipastikan aman. Dan kegiatan ini gratis tidak dipungut biaya, " jelas Made.
Dengan adanya kegiatan penitipan kendaraan motor ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemudik dan meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan kendaraan motor.