02/02/2026 22:05
Portal informasi & berita daerah
News Senin 14:37:00

PWI Layangkan Somasi, Pejabat Sekretariat DPRD Tangerang Diduga Intimidasi Wartawan

PWI Layangkan Somasi, Pejabat Sekretariat DPRD Tangerang Diduga Intimidasi Wartawan



KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang secara resmi melayangkan somasi kepada salah seorang pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang berinisial D. Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari anggota PWI berinisial ANF yang mengaku mendapat intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik.


Surat somasi tersebut disampaikan melalui loket surat-menyurat Sekretariat DPRD, Senin (25/8/2025). Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Mulyo, menjelaskan bahwa somasi merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diterima beberapa hari sebelumnya.


“Kehadiran kami bukan untuk mencari keributan, melainkan mengantarkan somasi sebagai teguran keras kepada D. Aduan yang kami terima menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap ANF ketika hendak meminta konfirmasi,” ujar Mulyo, didampingi Sekretaris PWI Mohamad Romli dan Kepala Bidang Hukum serta Perlindungan Wartawan, Syukur Rahmat Halawa.


Dalam surat itu, PWI Kabupaten Tangerang memuat lima poin tuntutan, di antaranya permintaan maaf secara terbuka, penyampaian pernyataan resmi di media massa, serta komitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa. Jika tidak diindahkan, Mulyo menegaskan pihaknya bersama ANF siap membawa kasus ini ke jalur hukum.


“Ini bukan hal sepele. Kalau surat teguran kami diabaikan, langkah berikutnya adalah membuat laporan ke kepolisian maupun ke Komisi Aparatur Sipil Negara,” tegas Mulyo.


Sementara itu, Syukur Rahmat menilai tindakan D bukan hanya sebatas intimidasi, tetapi juga mengarah pada upaya menghalangi kerja jurnalistik. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.


“Dari keterangan ANF, kami melihat adanya dua dugaan tindak pidana: ancaman serta menghambat kerja wartawan. Ini bukan lagi persoalan pribadi, tapi sudah menyangkut marwah profesi wartawan yang dilindungi undang-undang,” ungkap Rahmat.


PWI menegaskan, mereka berkewajiban memberikan advokasi dan perlindungan hukum bagi anggotanya. Oleh karena itu, setelah menerima laporan resmi dari ANF pada Jumat (22/8/2025), organisasi langsung bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini.


Dugaan intimidasi berawal saat ANF mencoba meminta konfirmasi terkait kisruh pembagian konsumsi rapat paripurna DPRD pada 17 dan 19 Agustus 2025. Alih-alih memberikan penjelasan, D diduga justru mengeluarkan kata-kata kasar, menggebrak meja, bahkan mengancam akan melaporkan ANF ke pihak kepolisian.


“D yang menjabat sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan seharusnya memberi teladan, bukan justru menunjukkan sikap arogan. Ancaman kepada wartawan tidak boleh terulang lagi,” pungkas Rahmat.


(Wisnu)