Rp 5 Juta Perkilo, 58 Kilogram Ganja Diamankan Polres Cilegon
CILEGON, — Satuan Resort Narkoba Polres Cilegon mengamankan 58 kilogram ganja di Kota Cilegon dan Bukit Tinggi Sumatera Barat.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Kemudian, pada 9 Oktober 2024 polisi mengamankan tersangka berinisial AM di rumahnya di Kota Cilegon dengan barang bukti sekira 2.941 gram ganja.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan memeriksa handphone tersangka berusia 32 tahun ini dan diketahui akan ada pengiriman paket ganja dari Bukit Tinggi yang dikirim oleh tersangka berinisial RZ melalui perusahaan jasa pengiriman barang.
“Pada Selasa 15 Oktober, kita amankan di kantor jasa pengiriman barang bukti lima paket ganja seberat 5.008 gram,” ujar Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara saat konferensi pers, Kamis 24 Oktober 2024.
Setelah mengamankan paket ganja itu, polisi kembali melakukan pengembangan sampai ke wilayah Bukit Tinggi.
Bersama Polresta Bukit Tinggi, pada 16 Oktober jajaran Polres Cilegon mengamankan barang bukti ganja seberat 50.446 gram dari tersangka lain berinisial BY. Namun BY berhasil melarikan diri dan saat ini masuk daftar DPO.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe menjelaskan, tersangka AM memesan barang dari tersangka RZ.
RZ kemudia menyampaikan pesanan itu ke tersangka lain berinisial BY.
Selanjutnya, narkotika pesanan itu dikirim dari Bukit Tinggi, Sumatera Barat melalui jasa pengiriman barang.
“Total barang bukti yang diamankan 58 kilogram, harga perkilo nya berkisar Rp5 juta,” ujar Vhalio.
AM mengedarkan ganja itu dengan kemasan 40 gram seharga Rp1 juta dan paket hemat dengan berat sekira 8 gram dengan harga Rp250 ribu hingga Rp300 ribu