UMK Kota Tangerang Naik 6,5 Persen, Segini Rinciannya
Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan. Dok.Antara
BANTEN EKSPLORE, KOTA TANGERANG — Upah minimum kota (UMK) tahun 2025 di Kota Tangerang akan naik 6,5 persen. Hal itu diumumkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kora Tangerang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan menyebut kenaikan UMK sebesar 6,5 persen itu berlaku mulai 1 Januari 2024. Yang mana, besarannya yaitu Rp5.069.708.
"UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun," kata Ujang. Selasa, 17 Desember 2024.
Ujang mengungkapkan, kenaikan upah tersebut mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapka oleh masing-masing perusahaan.
Hal itu bertujuan untuk memberikan penghargaan bagi pekerja dan mendorong produktivitas nya.
Upah minimun sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025 untuk sektoral 1 ditambah tujuh persen dari UMK 2025 sehingga menjadi Rp5.424.587,95 dan UMSK 2025 sektoral 2 ditambah 4 persen menjadi Rp5.272.496,69.
Kemudian UMSK 2025 sektoral 3 ditambah 3 persen menjadi Rp5.221.799,61 dan UMSK sektoral 4 ditambah 2 persen menjadi Rp5.171.102,53. "Sedangkan untuk Sektoral 5 sesuai kesepakatan Bipartit," katanya.
Ia menuturkan kesepakatan kenaikan UMK tahun 2025 berdasarkan rapat pleno dewan pengupahan yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot Tangerang. "Kita juga libatkan buruh," katanya.
Bagi perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, semua pihak dapat menjalankan peran masing-masing untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
"Kita harap semua perusahaan bisa mengikuti aturan yang berlaku," pungkasnya.