02/02/2026 16:34
Portal informasi & berita daerah
Tangerang Raya Senin 14:10:35

Viral Keluhan Komika soal Layanan Dukcapil Kabupaten Tangerang, Sekdis Beri Klarifikasi

Viral Keluhan Komika soal Layanan Dukcapil Kabupaten Tangerang, Sekdis Beri Klarifikasi

KABUPATEN TANGERANG, BANTENEKSPLORE.COM – Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang menampilkan keluhan komika Mega Salsabila viral di media sosial.


Dalam video yang diunggah akun informer.tangerang, Mega menyampaikan kritik tajam terhadap proses pengurusan administrasi kependudukan yang dinilainya berbelit-belit dan memakan waktu lama.


Dalam narasinya, Mega mengungkapkan bahwa masyarakat Kabupaten Tangerang harus meluangkan waktu hingga satu minggu hanya untuk mengurus dokumen kependudukan seperti KTP. Ia menilai, satu hari izin kerja tidak cukup karena panjangnya alur birokrasi yang harus dilalui.


Mega juga menyoroti kesulitan masyarakat dalam memperoleh surat pengantar dari tingkat RT dan RW. Menurutnya, tidak jarang warga kesulitan menemui perangkat lingkungan tersebut, sehingga waktu pengurusan semakin terbuang. Selain itu, ia mengeluhkan sistem pelayanan yang mengharuskan warga bolak-balik antara kelurahan, kecamatan, dan kantor Disdukcapil.


Keluhan lain yang disampaikan adalah lamanya antrean pelayanan. Ia menggambarkan kondisi di mana warga datang sejak pagi, namun baru dilayani siang hari, bahkan diminta kembali keesokan harinya ketika jam pelayanan telah berakhir.


Dalam video tersebut, Mega juga menyinggung fenomena penggunaan jasa calo yang dinilai justru menambah beban biaya masyarakat.


Keluhan yang disampaikan komika tersebut kemudian memantik respons dari pihak Disdukcapil Kabupaten Tangerang. Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi Hertadi, memberikan klarifikasi terkait pelayanan administrasi kependudukan yang selama ini berjalan.


Hedi menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menerapkan kebijakan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan menempatkan layanan administrasi kependudukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang.


“Pelayanan administrasi kependudukan saat ini sudah bisa dilaksanakan di kecamatan-kecamatan. Ini merupakan bagian dari program Bupati dan Wakil Bupati agar layanan Dukcapil lebih dekat dan mudah diakses masyarakat,” ujar Hedi saat dikonfirmasi Banteneksplore.com, Senin, 29 Desember 2025.


Terkait persyaratan administrasi, Hedi menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya tidak perlu lagi mengurus surat pengantar ke RT dan RW untuk pengajuan dokumen kependudukan. Warga cukup datang langsung ke kantor kecamatan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.


“Ke RT/RW sebenarnya tidak perlu untuk proses pengajuan. Jika pun diperlukan, itu hanya sebatas pelaporan setelah dokumen administrasi kependudukan selesai,” jelasnya.


Mengenai durasi pelayanan, Hedi menyebutkan bahwa Disdukcapil memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. Untuk pengurusan administrasi kependudukan secara umum, waktu pelayanan maksimal lima hari kerja.


Sementara khusus untuk pembuatan KTP elektronik, sesuai arahan Bupati Tangerang, Wakil Bupati dan Sekertaris Daerah ditargetkan selesai dalam satu hari.


“Untuk KTP, satu hari jadi. Karena itu kami tempatkan petugas di kecamatan-kecamatan agar bisa langsung mencetak KTP, KIA, dan dokumen lainnya,” katanya.


Ia menambahkan, untuk jenis layanan administrasi kependudukan lain yang memerlukan proses verifikasi dan validasi data, hasil dokumen dapat dikirimkan secara digital kepada warga dalam bentuk PDF melalui aplikasi pesan singkat.


“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” pungkas Hedi.


(Wisnu)