DTRB Kabupaten Tangerang Lakukan Evaluasi Perda RTRW 2011-2031
KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang saat ini tengah melaksanakan proses evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011–2031. Evaluasi ini dilakukan guna menilai kelayakan revisi atas peraturan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, DTRB bekerja sama dengan pihak konsultan untuk melakukan kajian menyeluruh mengenai substansi dan relevansi Perda tersebut terhadap kondisi saat ini.
“Sekarang masuk masa evaluasi. Nantinya akan dilihat apakah aturan ini masih layak dipertahankan atau perlu direvisi, tergantung dari hasil kajiannya,” ujar Kepala DTRB Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan, saat ditemui Kabar6.com, kemarin.
Ia menjelaskan bahwa hasil dari evaluasi ini akan menjadi dasar pertimbangan lebih lanjut di tingkat Pemerintah Provinsi Banten maupun pemerintah pusat. Menurutnya, revisi menjadi penting mengingat terdapat sejumlah perubahan dalam tata ruang serta penyesuaian terhadap kebijakan nasional.
Evaluasi ini juga dilakukan sejalan dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur).
“Kita tidak bisa bergerak sendiri. Harus sejalan dengan arahan RTRW nasional, khususnya Perpres Jabodetabekpunjur,” tambah Hendri.
(Wisnu)