02/02/2026 16:35
Portal informasi & berita daerah
Hukum Minggu 11:49:55

Gegara Kerap Didatangi, Seorang Pria di Tangerang Aniaya Istri Kedua Hingga Tewas

Gegara Kerap Didatangi, Seorang Pria di Tangerang Aniaya Istri Kedua Hingga Tewas



KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE – Seorang pria berinisial A (50) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menganiaya istri keduanya, S (46), hingga tewas. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa motif penganiayaan dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban yang kerap datang ke rumah maupun tempat kerja A, sehingga memicu pertengkaran dengan istri pertamanya.


“Pelaku merasa terganggu dengan kehadiran korban yang datang tanpa pemberitahuan, sehingga menimbulkan konflik rumah tangga. Hal ini memicu kekesalan hingga berujung pada tindakan kekerasan,” ujar Kapolres, Minggu (1/6/2025).


Korban Ditemukan Tak Bernyawa oleh Tetangga


Jasad korban pertama kali ditemukan oleh tetangga yang datang untuk menagih ongkos ojek. Karena tak ada jawaban dari dalam rumah, tetangga lain ikut membantu memeriksa dan akhirnya menemukan korban dalam keadaan tak bernyawa di dalam kamar. Saat ditemukan, korban hanya mengenakan bawahan dan tanpa pakaian bagian atas.


“Warga langsung melaporkan temuan tersebut ke Polsek Pakuhaji. Petugas segera datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP,” tambah Zain.


Korban kemudian dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk keperluan otopsi. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka memar di bagian mulut dan hidung, serta pecahnya pembuluh darah akibat benturan benda tumpul, yang menjadi penyebab utama kematian korban.


Pelaku Diamankan Polisi di Rumahnya


Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menganiaya korban hingga meninggal.


“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kesal karena korban terus datang ke tempat kerja dan rumahnya, yang menyebabkan dirinya sering berselisih dengan istri pertama,” jelas Zain.


Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.


(Wisnu)