02/02/2026 22:06
Portal informasi & berita daerah
News Kamis 16:01:45

Kapolresta Tangerang Sebut Mata Elang yang Rampas Kendaraan di Jalan Adalah Begal

Kapolresta Tangerang Sebut Mata Elang yang Rampas Kendaraan di Jalan Adalah Begal



KABUPATEN TANGERANG, BANTEN EKSPLORE – Kapolresta Tangerang, Kombespol Andi M Indra Waspada, menegaskan praktik mata elang (debt collector) yang merampas kendaraan bermotor di jalan raya dapat dikategorikan sebagai aksi begal.


Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya laporan warga terkait penarikan kendaraan kredit macet dengan cara paksa di Cikupa, Tangerang beberapa waktu lalu.


“Kalau penarikan kendaraan dilakukan di jalan dengan unsur ancaman dan perampasan, itu bisa disebut begal. Kami berharap masyarakat segera melapor bila mengalami atau menyaksikan kejadian serupa,” kata Indra, Kamis (11/9/2025).


Ia menekankan, penarikan kendaraan kredit macet tidak boleh dilakukan sembarangan. Sesuai aturan Undang-Undang Fidusia, proses penarikan harus melalui prosedur hukum, bukan dengan cara intimidasi di lapangan.


“Saya mengimbau agar tidak ada lagi tindakan paksa. Itu jelas melanggar aturan. Bila masih ada yang nekat, kami akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan kepolisian,” ujarnya.


Indra memastikan pihaknya akan menindak debt collector yang terbukti melakukan perampasan kendaraan di jalan.


“Polisi akan bertindak tegas dan terukur terhadap siapa pun yang melanggar hukum,” tegasnya.


(Wisnu)