Kinerja BPN Provinsi Banten Tahun 2025 Dorong Nilai Ekonomi Rp87,3 Triliun
SERANG, BANTENEKSPLORE.COM — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten mencatat capaian kinerja pertanahan sepanjang 2025 yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pergerakan ekonomi daerah.
Dampak ekonomi dari layanan pertanahan tersebut tercermin dari Total Economic Value Added (EVA) yang mencapai sekitar Rp87,3 triliun.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengungkapkan bahwa nilai tersebut merupakan hasil dari sinergi kinerja BPN bersama berbagai mitra strategis di sektor pertanahan.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan media gathering yang digelar di Gedung Radar Banten, Kota Serang, Selasa (13/1/2026).
“Sepanjang 2025, layanan pertanahan di Provinsi Banten mampu mendorong perputaran ekonomi yang cukup besar. Economic Value Added yang tercipta mencapai sekitar Rp87,3 triliun,” ujar Harison.
Ia menjelaskan, nilai ekonomi tersebut bersumber dari sejumlah komponen penerimaan dan aktivitas keuangan. Di antaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menyumbang sekitar Rp2 triliun, Pajak Penghasilan (PPh) sekitar Rp1 triliun, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kurang lebih Rp235 miliar. Kontribusi terbesar berasal dari nilai hak tanggungan yang mencapai sekitar Rp84 triliun.
Menurut Harison, sertifikat tanah yang dijadikan agunan di lembaga keuangan menjadi motor penggerak aktivitas ekonomi, baik bagi pelaku usaha skala besar, menengah, maupun usaha mikro dan kecil. Meski demikian, pada 2025 nilai hak tanggungan tercatat menurun menjadi sekitar Rp74 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
“Penurunan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi masyarakat, kebijakan, hingga dinamika perekonomian nasional,” jelasnya.
Sementara itu, penerimaan BPHTB di Provinsi Banten sepanjang 2025 tercatat mencapai sekitar Rp2,24 triliun. Kontribusi terbesar berasal dari Kota Tangerang Selatan, disusul Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
Dalam kesempatan tersebut, Harison juga menyoroti masih adanya sekitar 456 ribu bidang tanah yang memerlukan penangkapan ulang data dan verifikasi.
Bidang tanah tersebut pada prinsipnya telah terdaftar, namun perlu dipastikan kembali keberadaan fisik dan posisi hukumnya guna mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Saat ini, jumlah bidang tanah yang terdaftar di Provinsi Banten mencapai sekitar 4,6 juta bidang. Namun, tidak seluruhnya telah bersertifikat. Selisih antara tanah terdaftar dan tanah bersertifikat menjadi fokus BPN Provinsi Banten ke depan, baik melalui layanan rutin, layanan mandiri, maupun program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain itu, BPN Provinsi Banten juga menekankan pentingnya penataan penguasaan tanah yang berkeadilan. Ia menilai, masih ditemukan kasus tanah yang awalnya dikelola masyarakat kemudian beralih ke penguasaan pemodal besar. Dalam konteks ini, keberadaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dinilai memiliki peran strategis sebagai instrumen pengendali pemanfaatan ruang sekaligus pemberi kepastian investasi.
Di sisi lain, BPN Provinsi Banten terus mendorong keterbukaan informasi publik dan memperkuat komunikasi dengan media. Kinerja komunikasi tersebut diukur melalui indeks berbasis model PESO (paid, earned, shared, owned media) sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas layanan pertanahan.
Menutup pemaparannya, Harison menyampaikan bahwa sistem data pertanahan saat ini tengah dikembangkan menuju konsep semi-blockchain dan akan diarahkan ke blockchain penuh. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data dapat terverifikasi dengan baik serta meningkatkan keamanan informasi pertanahan.
“Dengan sistem yang semakin andal, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan terus meningkat,” pungkasnya.
(Wisnu)