02/02/2026 15:14
Portal informasi & berita daerah
Serang Kamis 05:57:57

Upah Minimum 2026 Resmi Naik, Serikat Buruh Apresiasi Kebijakan Gubernur Banten

Upah Minimum 2026 Resmi Naik, Serikat Buruh Apresiasi Kebijakan Gubernur Banten

SERANG, BANTENEKSPLORE.COM – Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk Tahun 2026.


Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 701, 702, 703, dan 704 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni pada Rabu (24/12/2025). Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Januari 2026.


Keputusan kenaikan upah itu mendapat respons positif dari kalangan buruh. Ketua DPD KSPSI Banten, Dedi Sudarajat, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Banten.


Menurut Dedi, penetapan upah minimum tahun 2026 telah sejalan dengan aspirasi dan tuntutan buruh di Banten, termasuk rekomendasi yang sebelumnya disampaikan oleh para kepala daerah kabupaten dan kota.


“Kenaikan upah sudah ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Banten. Bagi kami kaum buruh, ini menunjukkan bahwa tuntutan yang kami sampaikan telah direalisasikan,” ujar Dedi kepada wartawan. Kamis, 25 Desember 2025.


Ia menilai, keputusan tersebut mencerminkan komitmen Gubernur Banten yang dinilai berpihak pada kepentingan pekerja.


edi juga mengaku sejak awal optimistis bahwa aspirasi buruh akan diakomodasi dalam kebijakan pengupahan tahun depan.


“Gubernur Banten dikenal memiliki perhatian terhadap kesejahteraan buruh. Karena itu kami yakin tuntutan yang disampaikan akan dipenuhi, dan hari ini terbukti,” katanya.


Selain menyampaikan apresiasi, Dedi juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Banten, khususnya kepada Gubernur Andra Soni, atas ditetapkannya kenaikan upah tahun 2026. Ia berharap kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Banten.


UMP Banten 2026

UMP Banten tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.881,40, naik 6,74 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp2.905.119,90.


Daftar UMK Banten 2026

- Kabupaten Pandeglang: naik 4,79% menjadi Rp3.360.078


- Kabupaten Lebak: naik 4,97% menjadi Rp3.330.010


- Kabupaten Tangerang: naik 6,31% menjadi Rp5.210.377


- Kabupaten Serang: naik 6,61% menjadi Rp5.178.521


- Kota Tangerang: naik 6,50% menjadi Rp5.399.405


- Kota Cilegon: naik 6,67% menjadi Rp5.469.922


- Kota Serang: naik 5,61% menjadi Rp4.665.927


- Kota Tangerang Selatan: naik 5,50% menjadi Rp5.247.870


(Wis)